Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi merilis aturan pencairan THR ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Aturan tersebut mengatur mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, serta Polri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjalankan aturan pencairan THR ASN agar proses pembayaran berjalan sesuai prosedur dan sistem keuangan negara.

Aturan Pencairan THR ASN

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa regulasi baru ini secara khusus mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR dan gaji tambahan bagi pegawai pemerintah.

“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian tertulis dalam beleid yang ditandatangani Purbaya, dikutip Kamis (5/3/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan tata cara administrasi hingga sistem perhitungan pembayaran sesuai aturan pencairan THR ASN yang berlaku.

Dalam Pasal 6 ayat 1 PMK tersebut dijelaskan bahwa perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara.

Namun apabila sistem tersebut tidak dapat digunakan, maka instansi pemerintah diperbolehkan melakukan perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah proses perhitungan selesai, instansi dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai dasar pencairan dana.

“SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” demikian bunyi Pasal 6 ayat 4 dalam aturan tersebut.

SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat secara terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan maupun tunjangan rutin lainnya.

Dalam aturan pencairan THR ASN, SPM-LS juga dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan maupun pembayaran susulan apabila terdapat perhitungan yang belum terpenuhi.

Penerbitan dokumen tersebut harus mengikuti berbagai peraturan keuangan negara yang berlaku, termasuk regulasi mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Selain itu, proses administrasi pencairan juga harus menyesuaikan dengan aturan pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara serta penggunaan sistem aplikasi keuangan pemerintah, yakni SAKTI.

Mekanisme Khusus untuk TNI, Perwakilan RI, dan BLU

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan juga memberikan ketentuan khusus untuk beberapa instansi pemerintah tertentu.

Untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mekanisme pembayaran THR mengikuti peraturan khusus terkait tata cara belanja pegawai di lingkungan pertahanan.

Sementara bagi satuan kerja perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pelaksanaan aturan pencairan THR ASN harus mengikuti tata cara pelaksanaan APBN pada perwakilan RI di luar negeri.

Sedangkan untuk Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

THR Pensiunan Disalurkan Melalui Taspen dan Asabri

Dalam kebijakan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun negara.

Tagihan pembayaran THR bagi pensiunan akan diajukan oleh PT Taspen (Persero) maupun PT Asabri (Persero) kepada kuasa pengguna anggaran.

“PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran. Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 13 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap pelaksanaan aturan pencairan THR ASN dapat berjalan tertib, transparan, serta tepat waktu menjelang perayaan hari raya keagamaan.