Aturan Perpisahan Siswa SMA/ SMK 2025 Terbaru: Tak Boleh Mewah, Tak Boleh Berbayar
HAIJAKARTA. ID – Dalam beberapa tahun terakhir, tren perpisahan sekolah semakin mewah dan bahkan membebani orang tua siswa dengan biaya yang tidak sedikit.
Fenomena ini memunculkan adanya aturan perpisahan siswa SMA / SMK 2025.
Di berbagai daerah, perpisahan sekolah sering kali melibatkan penyewaan gedung mewah, pesta dengan katering mahal, hingga pengadaan seragam khusus yang harus dibeli oleh siswa.
Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi orang tua, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa esensi dari perpisahan, yaitu kebersamaan dan apresiasi terhadap perjuangan siswa, menjadi tergeser oleh aspek glamor dan kemewahan.
Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah daerah mulai mengeluarkan kebijakan untuk mengatur kembali bagaimana perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpisahan tetap menjadi momen spesial tanpa membebani orang tua maupun pihak sekolah.
Isi Aturan Perpisahan Siswa SMA/SMK 2025
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6685/PW.01/Sekre terkait aturan baru mengenai perpisahan dan wisuda sekolah. SE ini ditujukan bagi SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpisahan Harus Sederhana
Berdasarkan Poin 1 dan 2 SE tersebut, Disdik Jabar mengimbau agar perpisahan siswa dilakukan secara sederhana.
- Mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap siswa.
- Menyelenggarakan kegiatan di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang tersedia.
- Menghindari biaya yang tidak perlu dan membebani siswa maupun orang tua.
“Kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” demikian tertulis dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Larangan Pungutan Biaya
- Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait perpisahan.
- Sekolah boleh memberikan arahan atau memfasilitasi siswa dan komite sekolah dalam menyelenggarakan perpisahan.
- Sekolah dapat mendukung perpisahan dengan menyediakan fasilitas yang ada, namun tanpa membebani siswa.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk biaya perpisahan siswa,” tertulis dalam SE tersebut.
Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar
Sekolah wajib mengawasi kegiatan perpisahan agar tidak terjadi pelanggaran norma dan ketertiban.
Pihak sekolah dapat bekerja sama dengan aparat terkait guna memastikan acara berjalan sesuai aturan.
Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku.
“Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis SE tersebut.