Aturan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Kini Resmi Berlakukan PPN 12%, Hanya untuk Barang Mewah!
HAIJAKARTA.ID- Aturan PMK Nomor 131 Tahun 2024 kini resmi berlakukan PPN 12%, hanya untuk kategori-kategori tertentu.
Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Peraturan ini secara khusus mengatur tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerapkan tarif PPN baru sebesar 12 persen.
PMK tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025 dan akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pajak atas barang dan jasa tertentu.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan pajak lebih tepat sasaran, dengan tujuan utama mengurangi beban masyarakat umum, sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak atas barang-barang dengan nilai tinggi.
Ruang Lingkup PMK 131 Tahun 2024
PMK ini mengatur beberapa aspek penting terkait Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP): Pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Penyerahan Barang Kena Pajak: PPN atas transaksi jual-beli barang yang terjadi di dalam negeri.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP): Pajak atas layanan atau jasa tertentu yang diberikan di dalam negeri.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean: Barang-barang tidak berwujud, seperti perangkat lunak atau hak cipta, yang berasal dari luar negeri namun digunakan di Indonesia.
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean: Layanan atau jasa yang disediakan oleh pihak asing namun dimanfaatkan di dalam negeri.
Ketentuan Tarif dan Perhitungan PPN 12 Persen
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK ini, PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP ini bisa berupa harga jual barang atau nilai impor barang. Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa tarif ini berlaku khusus untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pajak atas barang mewah.
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah mencakup berbagai jenis barang dengan nilai ekonomi tinggi, seperti mobil mewah, perhiasan, serta produk lain yang biasanya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu. Dengan demikian, tarif ini tidak akan berpengaruh signifikan pada kebutuhan dasar masyarakat umum.
Tujuan Utama PMK 131 Tahun 2024
PMK 131 Tahun 2024 dirancang dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Salah satu prinsip utama yang diusung adalah penggunaan “nilai lain” sebagai dasar pengenaan pajak bagi barang dan jasa tertentu. Pendekatan ini memungkinkan tarif PPN diterapkan secara lebih adil dan proporsional, khususnya pada barang dan jasa yang tergolong premium.
“Dalam rangka menciptakan keadilan, tarif PPN untuk BKP dan JKP tertentu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” demikian dinyatakan dalam salah satu pertimbangan penerbitan PMK ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, tanpa memberatkan masyarakat umum yang membutuhkan barang dan jasa dengan harga terjangkau.
Bagi masyarakat umum, pelaku usaha, atau pihak lain yang ingin memahami isi lengkap dari PMK Nomor 131 Tahun 2024, salinan resmi dokumen ini dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Keuangan. Dokumen ini tersedia di laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.