Aturan Terbaru! Cara Perpanjang SIM Online 2025 Harus Siapkan Dokumen Ini Dan Segini Biayanya
HAIJAKARTA.ID – Cara perpanjang SIM online di tahun 2025 ini lebih mudah dengan adanya layanan online.
Saat ini dengan adanya hal tersebut membuat pengendara tidak perlu lagi datang langsung ke Satpas Pelayanan SIM.
Ini karena proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan praktis dan cepat.
Cara Perpanjang SIM Online 2025
Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Korlantas Polri atau aplikasi digital. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs Web Resmi
- Kunjungi laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi.
- Klik menu “Register” atau “Pendaftaran”. Pada menu yang tersedia, pilih opsi “Perpanjang SIM”.
- Masukkan informasi, seperti: Nomor SIM, NIK KTP, Nomor telepon dan data lainnya sesuai kolom formulir.
- Isi kode verifikasi dan klik “Kirim”.
- Setelah registrasi berhasil, maka akan menerima notifikasi melalui email yang berisi kode tagihan pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang disediakan dan simpan bukti pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, bawa dokumen persyaratan ke Satpas, SIM Corner, atau Mobil SIM Keliling untuk:
- Menyerahkan dokumen.
- Perekaman sidik jari.
- Foto SIM.
- Tunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
2. Melalui Aplikasi Digital
Jika ingin lebih praktis, proses perpanjangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi di Google Play Store secara gratis.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk melengkapi proses registrasi.
- Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
- Pilih menu “Perpanjang SIM” dan lengkapi formulir online yang disediakan.
- Setelah mendapat kode pembayaran, selesaikan transaksi melalui kanal pembayaran yang tersedia.
- Kunjungi lokasi Satpas atau layanan SIM lainnya untuk menyelesaikan proses perekaman dan pengambilan SIM.
Berapa Lama Waktu Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang masuk.
Jika terjadi peningkatan jumlah pengajuan, durasi ini bisa menjadi lebih lama. Oleh karena itu, lakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan dan juga agar diproses lebih cepat.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM di tahun 2025 untuk berbagai jenis SIM:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
Pastikan untuk menyiapkan biaya ini sebelum melakukan proses perpanjangan, baik secara online maupun offline.
Itulah tadi cara perpanjang SIM online 2025 lewat HP bisa melalui aplikasi maupun website resmi.