sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan terbaru Peserta BPJS Kesehatan tidak aktif boleh pindah ke PBI dan tidak diwajibkan bayar denda, begini aturannya!

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen mandiri yang memiliki tunggakan pembayaran iuran bulanan kini dapat mengajukan permohonan untuk pindah kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kepastian bahwa peserta yang ingin melakukan perpindahan ini tidak diwajibkan untuk membayar denda terlebih dahulu.

Sebagai informasi, PBI merupakan kategori khusus bagi peserta yang tergolong tidak mampu secara ekonomi, di mana iuran bulanan mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, pembiayaan iuran bulanan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi peserta PBI yang didaftarkan dan ditanggung oleh pemerintah daerah, yang kini disebut sebagai segmen PBPU Pemda, iuran bulanan tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbeda dengan kategori PBI, peserta BPJS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri, diwajibkan untuk membayar sendiri iuran bulanan secara mandiri.

Pembayaran ini dilakukan oleh individu yang bersangkutan atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja, tergantung pada pengaturan masing- masing peserta.

Aturan Terbaru Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif Boleh Pindah ke PBI

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta mandiri yang memiliki kesulitan ekonomi dalam membayar iuran bulanan berhak untuk mengajukan perpindahan ke kategori PBI.

Ia menyampaikan bahwa peserta yang ingin mengajukan diri beserta keluarganya tidak perlu merasa khawatir terkait denda.

Denda ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa peserta yang menunggak iuran dan membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali wajib membayar denda.

Namun, jika peserta tidak menggunakan layanan rawat inap selama masa tersebut, maka denda tidak akan dikenakan.

Peserta Tetap Harus Melunasi Tunggakan

Meskipun tidak diwajibkan membayar denda, peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke kategori PBI tetap harus melunasi tunggakan iuran yang tercatat.

Rizzky menjelaskan bahwa sesuai peraturan, tunggakan tersebut tidak akan dihapus secara otomatis, melainkan tetap tercatat sebagai piutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

“Tunggakan yang menjadi kewajiban pada segmen PBPU/mandiri tidak secara otomatis dihapus, tetapi tetap tercatat sebagai piutang,” kata Rizzky.

la menambahkan bahwa peserta yang ingin berpindah ke segmen PBI diwajibkan melunasi tunggakan tersebut paling lambat enam bulan setelah perpindahan status berhasil dilakukan.

Cara Mengajukan Perpindahan ke PBI

Proses pengajuan perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di daerah masing- masing. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Setelah dokumen-dokumen tersebut dilengkapi, Dinsos akan melakukan proses verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, Dinsos kemudian akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinsos Provinsi.

Proses perubahan status ini memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kecepatan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan lembaga terkait lainnya.

Setelah status kepesertaan berubah menjadi PBI, peserta dapat melakukan pengecekan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data kependudukan yang diminta.

Dengan langkah ini, diharapkan peserta yang menghadapi kesulitan ekonomi tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai tanpa terbebani denda.