Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi guru pada 2025.

Terdapat perbedaan aturan bagi THR guru 2025 di pusat dan daerah, yang bergantung pada status kepegawaian serta sumber anggaran.

Guru ASN pusat mendapatkan THR dengan komponen tertentu, sedangkan guru non-ASN mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Bagaimana mekanisme pencairannya? Berikut penjelasannya!

Perbedaan THR Guru 2025 di Pusat dan Daerah

Tunjangan hari raya bagi guru pada 2025 memiliki perbedaan berdasarkan lokasi tugas mereka, yakni di tingkat pusat dan daerah.

Hal ini dipengaruhi oleh status kepegawaian dan sumber pendanaan.

Berikut rincian perbedaannya:

1. Guru dan Dosen (ASN) Pusat

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
  • Tunjangan kinerja per bulan

2. Guru dan Dosen (ASN) Daerah

  • Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  • Tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan

Menurut siaran pers Kementerian Keuangan pada Rabu (12/3/2025), bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Anggaran THR Guru 2025

Pemerintah memastikan bahwa THR 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Penerima THR mencakup sekitar:

  • 2 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
  • 3,7 juta ASN Daerah
  • 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun

Untuk memastikan kelancaran pencairannya, anggaran THR telah disiapkan melalui APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dana ini dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Berikut rincian perkiraan anggaran THR:

  • THR bagi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri: Rp17,7 triliun
  • THR bagi pensiunan dan penerima pensiun melalui BA BUN: Rp12,4 triliun
  • THR bagi ASN Daerah: Rp19,3 triliun
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025: Rp16,5 triliun

Bagaimana Mekanisme Pencairan THR?

Pencairan THR guru 2025 akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Guru ASN pusat akan menerima pencairan langsung dari Kementerian Keuangan, sedangkan guru ASN daerah dan non-ASN bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN, pembayaran THR akan mengikuti ketentuan daerah terkait ketersediaan anggaran dan mekanisme distribusi dana.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah guru honorer berhak mendapatkan tunjangan tambahan atau tidak.

Aturan baru THR Guru 2025 di pusat dan daerah membawa perbedaan.

Dengan mekanisme pencairan yang berbeda, penting bagi para guru untuk memahami hak dan ketentuan yang berlaku agar tidak melewatkan tunjangan yang telah dialokasikan oleh pemerintah.