sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aturan wajib upacara bendera di sekolah terbaru resmi diberlakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

SE tersebut ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai diterapkan setelah diterbitkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang mendorong penguatan karakter peserta didik melalui pembiasaan upacara bendera di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan wajib upacara bendera di sekolah terbaru ini sejalan dengan upaya menumbuhkan nilai nasionalisme, disiplin, serta jiwa patriotisme sejak dini.

Pelaksanaan upacara bendera dipandang sebagai sarana pembentukan karakter dan penanaman kecintaan terhadap Tanah Air bagi peserta didik.

3 Aturan Wajib Upacara Bendera di Sekolah Terbaru 2026

Dalam SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026, terdapat tiga poin utama terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Dua di antaranya merupakan instruksi baru yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.

Berikut rincian aturan wajib upacara bendera di sekolah terbaru:

1. Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.

2. Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
– belajar dengan baik;
– menghormati orang tua;
– menghormati guru;
– rukun sama teman; dan
– mencintai tanah air Indonesia.

3. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.

Rukun Sama Teman

(Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.)

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman

Ikrar tersebut berisi komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai Indonesia.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa ikrar ini bertujuan memperkuat nilai moral dan sosial peserta didik melalui pembiasaan yang dilakukan secara konsisten.

Melalui lagu rukun sama teman tersebut, peserta didik diharapkan terbiasa menghargai perbedaan dan menjalin hubungan yang harmonis dengan sesama.

Penguatan Karakter Lewat Aturan Terbaru

Penerapan aturan wajib upacara bendera di sekolah terbaru ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.

Kemendikdasmen menilai upacara bendera sebagai media efektif untuk menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan kebersamaan.

Salinan lengkap SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh secara terbuka melalui situs resmi Kemendikdasmen.