Awal Mula Ditemukan Ribuan Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri awal mula ribuan kayu gelondongan terseret banjir Sumatera yang viral di berbagai daerah.
Temuan ini memicu pertanyaan publik karena sebagian kayu diduga berasal dari aktivitas pembalakan dan praktik ilegal yang sebelumnya pernah terbongkar di wilayah terdampak.
Awal Mula Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terseret banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon tumbang, material sungai, area bekas penebangan legal, hingga indikasi penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) serta praktik illegal logging.
Dwi menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius di balik fenomena kayu gelondongan terseret banjir Sumatera.
“Kami tidak sedang menutup peluang adanya praktik ilegal.
Penjelasan kami justru untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan indikasi illegal logging tetap diproses secara hukum,” ujar Dwi dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).
Menurutnya, fokus Ditjen Gakkum saat ini adalah menelusuri setiap indikasi kejahatan kehutanan secara profesional, termasuk memeriksa bukti dokumen, alur distribusi kayu, serta aliran dana di balik aktivitas tersebut.
Deretan Kasus Terkait Peredaran Kayu Ilegal Sepanjang 2025
Kemenhut mengungkap sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah banjir sepanjang 2025, yang memperkuat dugaan keterkaitan dengan fenomena kayu gelondongan terseret banjir Sumatera.
Kasus di Aceh Tengah – Juni 2025
Penyidik membongkar penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti:
- 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kasus Solok, Sumatera Barat – Agustus 2025
Ditemukan kegiatan penebangan di kawasan hutan yang memakai dokumen PHAT untuk pengangkutan:
- 152 batang kayu/log
- 2 unit ekskavator
- 1 unit bulldozer
Kasus Mentawai & Gresik – Oktober 2025
Ditjen Gakkumhut dan Satgas PKH menyita:
- 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora
- Diduga memakai dokumen PHAT bermasalah
Kasus Sipirok, Tapanuli Selatan – Oktober 2025
Diamankan:
- 4 truk berisi 44,25 meter kubik kayu bulat
- Dokumen PHAT yang sudah dibekukan
Dwi menyebut kejahatan kehutanan kini tidak lagi bekerja secara sederhana. “Kayu dari kawasan hutan bisa dimasukkan ke skema legal memakai dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” tuturnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut telah melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) pada pengelolaan kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL).
Kebijakan ini dipandang penting untuk mencegah penyalahgunaan skema yang dapat memperlancar peredaran kayu ilegal, terutama di wilayah banjir tempat kayu gelondongan terseret banjir Sumatera ditemukan.

