Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus sadis Jefry Rarun.

Seperti ini awal mula polisi temukan mayat mutilasi di Tangerang itu kini telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Marcelino Rarun, pelaku pembunuhan berencana yang tak lain merupakan sepupu korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tangerang pada 20 November 2025.

Majelis hakim menyatakan Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Marcelino Rarun,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (9/2/2026).

Selain itu, pengadilan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sejumlah barang bukti seperti satu unit freezer, rantai besi, gembok, serta satu unit telepon genggam diperintahkan untuk dimusnahkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Awal Mula Polisi Temukan Mayat Mutilasi Dalam Freezer di Tangerang

Kasus ini bermula ketika penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam (13/3/2025). Saat itu, polisi hendak menangkap Jefry yang berstatus buron kasus penipuan.

Namun, Jefry tidak berada di lokasi. Polisi justru hanya menemukan Marcelino Rarun di dalam rumah.

Ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah freezer yang terlihat digembok dan tidak tersambung listrik. Saat ditanya isinya, Marcelino menyebut freezer tersebut berisi daging babi.

Petugas kemudian meminta freezer dibuka.

Marcelino menolak dengan berbagai alasan, sehingga kecurigaan polisi semakin kuat. Hingga akhirnya, freezer tersebut dibongkar paksa menggunakan linggis.

Dari situlah terungkap awal mula polisi temukan mayat mutilasi di Tangerang. Di dalam freezer, petugas menemukan jasad manusia yang telah terpotong menjadi delapan bagian.

Marcelino langsung diamankan di tempat. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa potongan tubuh tersebut merupakan jasad sepupunya sendiri, Jefry Rarun.

Motif Pelaku Mutilasi

Polisi mengungkap, pembunuhan itu terjadi pada Desember 2023.

Peristiwa bermula ketika korban meminta Marcelino membantu mencari mobil temannya yang dibawa kabur seseorang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, kegagalan Marcelino menemukan mobil tersebut memicu kemarahan korban.

“Karena tersangka tidak berhasil menemukan mobil itu, korban meluapkan amarahnya. Hal tersebut membuat tersangka merasa kesal hingga akhirnya timbul niat melakukan pembunuhan,” ujar Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Usai membunuh korban, Marcelino sempat membiarkan potongan tubuh Jefry di kamar mandi.

Lima hari berselang, bau menyengat mulai tercium sehingga pelaku memindahkan jasad korban ke lemari pendingin.

Tak berhenti di situ, Marcelino juga membuang organ dalam korban ke sungai bersama pisau yang digunakan untuk menusuk Jefry.

Awalnya, jasad korban disimpan di bengkel milik Jefry di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Belakangan, Marcelino memindahkan potongan tubuh korban ke rumah di Perum Regency 2.

Ia bahkan membeli freezer khusus untuk menyimpan jasad tersebut.

Potongan tubuh Jefry tersimpan selama hampir dua tahun sebelum akhirnya terungkap pada Maret 2025.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik sebagai salah satu peristiwa kriminal paling mengerikan, bermula dari awal mula polisi temukan mayat mutilasi di Tangerang hingga berujung vonis penjara seumur hidup bagi pelaku.