Awas! Ancaman Denda Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan Berat di Jakarta, Segini Nominalnya
HAIJAKARTA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ancaman Denda Tak Lolos Uji Emisi Rp50 Juta
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan bahwa pemilihan kawasan industri JIEP dianggap tepat.
Menurutnya, kendaraan berat menjadi salah satu sumber dominan pencemaran udara.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut mencerminkan keseriusan Pemprov DKI dalam mengurangi polusi dan meningkatkan kepatuhan sektor industri serta logistik.
Dalam pemeriksaan tersebut, 50 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 truk pengangkut barang tidak lolos uji emisi.
Kendaraan yang gagal terancam hukuman berupa kurungan enam bulan atau denda tak lolos uji emisi Rp50 juta.
Asep mengingatkan pemilik kendaraan agar rutin melakukan perawatan, bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan juga demi kepedulian terhadap kualitas udara Jakarta.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menambahkan bahwa seluruh pelanggar akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Para pengemudi yang melanggar akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober,” ujarnya.
Mayoritas kendaraan yang gagal uji emisi adalah truk kontainer, truk bak tertutup, dan truk tangki, sesuai dengan karakteristik kawasan industri Pulogadung.
Cara Mengecek Kendaraan Sudah Uji Emisi atau Belum
Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, pengecekan status uji emisi bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi E-Uji Emisi di ponsel Anda, lalu buka tanpa perlu registrasi atau login.
2. Pilih menu “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui riwayat pengujian kendaraan.
3. Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.
4. Jika kendaraan sudah menjalani uji emisi, informasi hasil uji akan langsung ditampilkan.
5. Apabila belum pernah, akan muncul keterangan “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan.”