Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aturan baru mulai diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bagi semua pendaki yang mengunjungi Gunung Kerinci.

Kebijakan ini terkait aturan terbangkan drone di Gunung Kerinci, Jambi.

Bagi seluruh pendaki yang ingin mengoperasikan drone kini diwajibkan membayar pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 juta.

Aturan Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Berlaku

Kepala Balai Besar TNKS, Haidir, menjelaskan kebijakan tersebut sesuai PP 36/2024 dan Permenhut No 12/2025.

Ia menegaskan bahwa aturan ini telah berlaku dan dana yang dibayarkan akan masuk langsung ke kas penerimaan negara.

Dalam aturan terbangkan drone di Gunung Kerinci, lokasi penerbangan diatur ketat.

Pendaki hanya boleh mengoperasikan drone dari Shelter II dengan radius aman minimal tiga kilometer dari Puncak Indrapura atau bibir kawah.

Imbauan ini dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) demi keselamatan dan keamanan.

Haidir menambahkan, tidak ada persyaratan teknis yang rumit, cukup melunasi biaya Rp 2 juta. “Setelah itu, barulah drone dapat diterbangkan dari titik yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Kebijakan terkait aturan terbangkan drone di Gunung Kerinci menuai protes dari komunitas.

Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jambi, Lutfi, menilai ketentuan ini membebani pendaki maupun komunitas yang ingin mempromosikan wisata alam Kerinci.

Menurut Lutfi, penggunaan drone justru membantu memperkenalkan keindahan Gunung Kerinci dari berbagai sudut pandang.

“Kami sejak awal sudah mengajukan keberatan, tapi ternyata aturan ini tetap berlaku. Dampaknya bisa membuat promosi wisata terhambat,” katanya.