Awas! Bagi Pelaku Perusakan APK, Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Ada Sanksi Pidana dan Denda
HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan peringatan terkait tindakan merusak alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bawaslu menegaskan bahwa pelaku perusakan APK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusakan APK Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji, mengingatkan bahwa merusak APK adalah pelanggaran serius dalam kampanye Pilkada.
“Jelas merusak itu dilarang kan, apalagi ini untuk kampanye. Jelas dilarang merusak alat peraga. Sanksi hukum menanti,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sakhroji menambahkan bahwa dalam patroli pengawasan APK, Bawaslu berpedoman pada laporan yang diterima mengenai perusakan meskipun pelaku belum diketahui.
Salah satu laporan terkait perusakan APK yang diterima Bawaslu berasal dari pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, yang terjadi di Jakarta Timur.
Kejadian Perusakan APK di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Perusakan APK di Jakarta Timur diduga dilakukan pada malam hari setelah pukul 01.00 WIB, ketika tidak ada orang di lokasi.
Bawaslu DKI Jakarta memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan terkait perusakan APK selama masa kampanye.
Bawaslu DKI akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, untuk menangani dugaan pelanggaran ini.
Sakhroji menekankan pentingnya memenuhi syarat formil dan materiel dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang Pemilu
Merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perusakan APK secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g yang menyebutkan larangan perusakan APK selama masa kampanye.
Paslon Ridwan Kamil-Suswono Menyayangkan Perusakan APK
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), juga menyayangkan adanya tindakan perusakan APK yang terjadi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar, dalam keterangannya menyebutkan bahwa perusakan APK tersebut adalah tindakan destruktif yang merugikan proses demokrasi.
Billy Mambrasar menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Menurutnya, perusakan APK ini menunjukkan adanya upaya curang yang mengancam kelancaran Pilkada.
Pilkada 2024, yang akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November, adalah momen penting untuk memilih pemimpin daerah. Bawaslu DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur, dan adil.
Oleh karena itu, perusakan APK yang merusak tatanan kampanye akan terus diawasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.