Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan untuk mencegah konsumi air mineral bercampur sabu cair, warga diimbau untuk berhati-hati.

Pihaknya menyarankan untuk memilih air mineral yang bersegel rapat sebab lebih layak konsumsi.

Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta, Joko Purnomo, dalam acara “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta” yang diadakan secara daring dan luring di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Peringatan Air Mineral Bercampur Sabu Cair

Joko Purnomo menegaskan pentingnya memeriksa segel air kemasan sebelum membeli.

“Lebih baik membawa air dari rumah atau cari yang bersegel rapat. Sebab baru-baru ini kami temukan air mineral bercampur sabu cair di kawasan Jakarta Barat,” kata dia.

Temuan pertama sabu cair ini terjadi pada tahun 2017 saat petugas melakukan razia di sebuah diskotek di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Petugas mendapati sabu cair yang mengandung zat psikotropika metamphetamine dikemas dalam botol air mineral.

Narkotika Jenis Baru

Joko mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 91 jenis narkotika baru di Indonesia, dengan enam di antaranya belum diatur oleh hukum.

Sindikat narkotika memanfaatkan celah ini untuk memproduksi narkotika tanpa takut jeratan hukum.

“Makanya sekarang muncul di daerah selatan, rokok elektrik rasa ganja liquid-nya. Kemudian, ada lagi liquid-nya di Jakarta Utara, rokok elektrik ada rasa sabu cair dan ekstasi cair. Jadi muncul narkotika jenis baru supaya tidak bisa dihukum,” jelas Joko dilansir dari antaranews.

Joko juga menyebutkan tanaman bernama teh arab yang diekstrak menjadi narkotika, serta teh hijau dari Kalimantan, yaitu kratom, yang dapat membuat penggunanya merasakan sensasi terbang (fly).

“Masalahnya ini belum ada aturan di undang-undang,” tambahnya.

Hati-hati dengan Barang Titipan

Selain itu, Joko juga mengingatkan warga agar tidak menerima titipan barang dari orang tak dikenal di tempat umum seperti bandara dan stasiun.

Ia menyebutkan sebab di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan, dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana).