Awas! Ini Sanksi Pidana Kibarkan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus 2025, Denda Rp500 Juta
HAIJAKARTA.ID – Publik dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI ke-80.
Sejumlah warga terlihat mengibarkan bendera One Piece, yakni simbol dari anime populer asal Jepang.
Namun, ada sanksi pidana saat kibarkan Bendera One Piece yang belum diketahui sebagian orang.
Sanksi Pidana Kibarkan Bendera One Piece
Meski dianggap sebagai bentuk ekspresi, pengibaran bendera fiksi pada momen kenegaraan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, menekankan bahwa masyarakat perlu menyadari batasan hukum dalam memperlakukan bendera selain Merah Putih, khususnya saat hari nasional.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece di Hari Kemerdekaan perlu dipertimbangkan matang. Bila mengesampingkan posisi bendera negara, bisa berpotensi pelanggaran,” jelas Riko, dikutip Kamis (31/7/2025).
UU Jelas Atur Perlakuan terhadap Bendera Negara
Dalam penjelasannya, Riko menyebut UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai dasar hukum penting.
Undang-undang ini secara teknis mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Khusus dalam konteks pengibaran bendera lain, posisi Merah Putih wajib lebih tinggi dan lebih besar ukurannya.
“Pengibaran bendera fiksi tak dilarang secara langsung. Namun, jangan sampai Merah Putih dipasang lebih rendah atau diperlakukan sembarangan,” ujarnya.
Pasal 24 undang-undang itu mengatur larangan keras terhadap tindakan merusak, menginjak, mencetak gambar, membakar, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
Sanksi pidana kibarkan bendera One Piece pun tidak ringan: berdasarkan Pasal 66, pelanggaran berat bisa dikenai pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Riko, aksi pengibaran bendera bajak laut dari serial anime itu juga bisa dilihat sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemerintah.
“Bendera One Piece mencerminkan kekecewaan terhadap pemerintah, bukan kepada negara. Ini bagian dari ekspresi publik yang tumbuh dari kekecewaan,” ungkapnya.
Ia menyebut fenomena serupa pernah muncul sebelumnya, seperti simbol Garuda Indonesia Darurat yang sempat viral sebagai bentuk protes sosial.
Di media sosial, sejumlah pengguna turut memamerkan pengibaran bendera One Piece di rumah, kendaraan, hingga kapal. Salah satu akun, @putra.irwandi01, menulis, “Cinta negaranya, tapi kecewa pada pemerintahnya.”
Namun, Riko mengingatkan bahwa ekspresi sosial ini tetap harus taat hukum, apalagi saat momen nasional seperti Hari Kemerdekaan.