Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta yang masih merokok sembarangan di area publik perlu waspada

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan tegas berupa denda hingga Rp250.000 bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR).

Ketentuan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Menurut Pramono, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan bertujuan melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan untuk mengatur tempat-tempat di mana masyarakat boleh dan tidak boleh merokok.

“Perda rokok itu bukan berarti tidak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disediakan fasilitas orang untuk merokok,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan langsung di lokasi pelanggaran. Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kerja sosial.

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.

Tak hanya perokok, Ranperda ini juga mengatur sanksi berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan penjualan rokok secara tidak sesuai aturan. Berikut rincian sanksinya:

  • Mengiklankan, mempromosikan, atau mensponsori rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp50 juta

  • Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp1 juta

  • Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak: Denda Rp1 juta

  • Memajang produk rokok di tempat penjualan: Denda Rp10 juta

Penegakan aturan ini akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, dengan dukungan perangkat daerah teknis yang relevan.

Kategori Kawasan Tanpa Rokok

Ranperda mengatur dua kategori utama kawasan tanpa rokok, yaitu:

1. Kawasan dengan Larangan Total Rokok:

Merokok sepenuhnya dilarang, bahkan hingga batas pagar terluar di lokasi berikut:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Tempat bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Prasarana olahraga

2. Kawasan yang Wajib Menyediakan Ruang Merokok:

Lokasi berikut wajib menyediakan tempat merokok khusus di ruang terbuka yang jauh dari bangunan utama dan area lalu lalang orang:

  • Tempat kerja

  • Tempat umum

  • Ruang publik terpadu

  • Tempat dengan izin keramaian

Merokok Masih Jadi Masalah Serius di Jakarta

Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, prevalensi perokok di Jakarta mencapai 24,1 persen untuk penduduk usia di atas 10 tahun, atau sekitar 2,3 juta orang.

Tingginya angka ini menjadi salah satu alasan kuat Pemprov DKI menggulirkan Ranperda KTR.

Ranperda ini diharapkan dapat melindungi masyarakat non-perokok, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok di ruang publik. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya serius untuk mengendalikan konsumsi rokok di Ibu Kota.

Jika disahkan, Jakarta akan memiliki payung hukum yang kuat dalam menegakkan kawasan tanpa rokok dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan ramah bagi semua warganya.