Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ayah Eki resmi dilaporkan ke bareskrim oleh Keluarga terpidana Hadi Saputra dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki terkait dugaan penganiayaan.

Laporan ini diajukan oleh Jutek Bongso, pengacara keluarga terpidana, dan terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

“Laporan sudah dilayangkan terhadap Rudiana dan sudah selesai per hari ini,” ujar Jutek saat ditemui wartawan di Mabes Polri.

Ayah Eki Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Dalam laporannya, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana terjadi saat kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian.

Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Penyelidikan Mandiri oleh Iptu Rudiana

Jutek menyebut aksi itu dilakukan Rudiana saat berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Ia mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.

“Berdasarkan BAP yang kami baca, penyelidikan dilakukan sepihak tanpa persetujuan apapun. Bahka surat penyidikan juga dikeluarkan sendiri terhadap tersangka,” tuturnya.

Detail Dugaan Penganiayaan

Jutek menambahkan bahwa penganiayaan tersebut termasuk pemukulan kepala hingga menempel pada benda keras dan penusukan dari belakang.

“Kejadian ini merupakan sebuah penganiayaan yang terjadi kepala dipukul mengenai benda. Masih dibuktikan keabsahannya saat ini,” imbuhnya.

Jutek berharap Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuat terang benderang perkara kasus pembunuhan Vina.

“Harapan kami penuh kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut perkara hal ini. Laporan sudah masuk lengkap dengan bukti pendukungnya,” tutupnya.