Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sambungnya di Tangerang, Polisi Jerat 5 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap seorang ayah tiri diduga cabuli anak sambungnya di Tangerang, Selasa (15/10).
Pria tersebut berinisial MA (42) yang bertempat tinggal di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangkap lantaran diduga mencabuli dua anak sambungnya yang merupakan anak kembar perempuan berinisial AMH (15) dan AHR (15).
Selain dugaan pencabulan, MA juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya AKZ (15).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa (15/10), menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasus ini tengah diproses.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” kata Zain.
Menurutnya, MA ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan, yakni pelecehan seksual terhadap kedua anak perempuannya serta kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya.
MA dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Zain.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan dan dukungan psikologis kepada ketiga korban.