Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara menghapus NPWP wajib Pajak bagi yang telah meninggal dunia? Begini prosedurnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi keluarga atau ahli waris untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Proses penghapusan NPWP ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik berdasarkan permohonan keluarga maupun secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara jabatan.

Ketentuan mengenai prosedur penghapusan NPWP tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi wajib pajak, ahli waris, maupun aparat pajak dalam menjalankan proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak yang telah wafat.

Dalam Pasal 44 ayat (2) peraturan tersebut, disebutkan bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan jika wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Artinya, bila seseorang wafat dan tidak mewariskan aset yang masih memiliki kewajiban perpajakan, maka NPWP miliknya dapat dihapus untuk menghindari adanya tagihan atau kewajiban perpajakan di masa depan yang tidak lagi relevan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan?

Permohonan penghapusan NPWP ini tidak hanya dapat diajukan oleh keluarga sedarah, tetapi juga oleh keluarga semenda, yakni pihak yang memiliki hubungan kekerabatan melalui pernikahan.

Selain itu, wakil atau kuasa wajib pajak yang sah juga dapat mengajukan permohonan penghapusan.

Namun, dalam kondisi tertentu, apabila tidak ada permohonan dari pihak keluarga atau kuasa,

Kepala KPP memiliki kewenangan untuk menghapus NPWP secara jabatan, yakni berdasarkan data yang tersedia dalam sistem administrasi DJP tanpa perlu permohonan dari pihak manapun.

Jalur Pengajuan Permohonan

Untuk memudahkan prosesnya, DJP menyediakan tiga saluran pengajuan permohonan secara elektronik, yaitu:

  • Melalui portal wajib pajak (coretax system);
  • Melalui aplikasi atau situs lain yang terintegrasi dengan sistem DJP;
  • Melalui layanan contact center DJP, terutama jika dokumen pendukung dapat langsung dikonfirmasi oleh petugas.

Namun, jika keluarga tidak dapat menggunakan saluran elektronik, DJP tetap membuka alternatif pengajuan secara fisik yang dapat dikirimkan atau disampaikan melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Pengiriman melalui pos.
  • Jasa ekspedisi atau kurir.

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

Agar permohonan dapat diproses, dokumen pendukung yang dilampirkan sangat penting dan wajib disiapkan.

Ada dua jenis dokumen yang harus disertakan dalam setiap pengajuan:

1. Dokumen yang membuktikan kematian wajib pajak, berupa salinan akta kematian, surat keterangan kematian dari instansi berwenang, atau dokumen sejenis lainnya.

2. Surat pernyataan dari wakil atau keluarga wajib pajak yang menyatakan bahwa:

  • Wajib pajak tidak meninggalkan warisan; atau
  • Warisan telah dibagi dengan menyebutkan nama-nama ahli warisnya.

Kedua dokumen ini menjadi dasar bagi DJP dalam memverifikasi kondisi keperdataan wajib pajak dan memastikan bahwa penghapusan NPWP dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penghapusan NPWP secara Jabatan

Selain melalui permohonan, DJP juga memiliki wewenang untuk menghapus NPWP secara jabatan, terutama jika diperoleh data valid dari sistem internal bahwa wajib pajak telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, DJP akan melakukan penelitian administrasi sederhana tanpa perlu melakukan pemeriksaan pajak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga atau pihak terkait bahwa tidak ada kewajiban perpajakan yang masih dibebankan kepada wajib pajak yang telah wafat.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang telah meninggal.

Langkah-langkah penghapusan NPWP ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam menyederhanakan prosedur pelayanan serta memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dan keluarganya.