Bagaimana Jika Skor SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Ternyata Begini Ketentuannya!
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana jika skor SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain? Pertanyaan ini sering dilontarkan peserta dalam konteks Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Proses ini menjadi sangat krusial, terutama mengingat ujian SKD berlangsung dari tanggal 17 Oktober hingga 1 November 2024.
Nah, untuk itu perlu diketahui terlebih dahulu skor masing-masing pesertanya. Berikut ini ketentuan penilaian Jika skor SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lainnya.
Penentuan Kelulusan Jika Skor SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah, jika dua atau lebih peserta memiliki nilai SKD yang identik, langkah pertama dalam menentukan kelulusan adalah dengan membandingkan nilai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jika nilai TKP peserta tersebut juga sama, maka penilaian dilanjutkan dengan melihat nilai Tes Intelegensi Umum (TIU).
Sebagai langkah terakhir, jika masih ada kesamaan nilai, penilaian akan beralih kepada nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebagai informasi tambahan, nilai kumulatif minimum yang harus dicapai peserta untuk bisa dinyatakan lulus SKD adalah sebesar 550.
Dalam penilaian ini, peserta dapat meraih nilai maksimum dari masing-masing tes, yaitu 175 untuk TWK, 150 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Namun, ada juga ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing tes, di mana nilai minimum yang harus dicapai adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Peserta Harus Lolos Peringkat Terbaik Agar Bisa Lanjut SKB
Selain nilai yang dicapai, terdapat ketentuan penting mengenai jumlah peserta yang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah peserta yang diperbolehkan melanjutkan ke SKB adalah sebanyak tiga kali lipat dari jumlah formasi yang tersedia di setiap instansi.
Ini berarti, meskipun seorang peserta telah memenuhi ambang batas nilai, mereka juga harus berada di peringkat terbaik untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Untuk lebih memahami konteks ini, penting untuk dicatat bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024, yang mengatur tentang nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Dengan demikian, peserta harus tidak hanya fokus pada mencapai nilai ambang batas, tetapi juga bersaing untuk mendapatkan posisi peringkat yang terbaik agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.