Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana jika terdapat formasi kosong pada CPNS 2024? Aturan pengisian formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Kepmen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur ketentuan-ketentuan detail terkait proses seleksi, mulai dari kelulusan passing grade, ketentuan lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hingga mekanisme pengisian formasi yang kosong.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap posisi dapat terisi dengan pelamar yang kompeten dan memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan.

Mekanisme Kelulusan Passing Grade CPNS 2024

Setiap pelamar diwajibkan untuk memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas ini merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh pelamar agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Apabila jumlah pelamar yang berhasil lulus passing grade melebihi kebutuhan formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak melanjutkan ke tahap SKB akan diseleksi.

Jumlah peserta yang dapat melanjutkan ke tahap SKB dibatasi sebanyak tiga kali dari kebutuhan formasi yang tersedia untuk posisi tersebut.

Pemilihan peserta dilakukan dengan cara mengurutkan pelamar berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari hasil SKD.

Dengan demikian, hanya pelamar dengan nilai terbaik yang dapat maju ke tahap selanjutnya, yaitu SKB.

Pengisian Formasi Kosong pada Berbagai Kategori Kebutuhan CPNS 2024

Berikut ini aturan pengisian formasi kosong pada berbagai kategori kebutuhan CPNS 2024:

1. Kebutuhan Umum yang Kosong

Dalam kondisi dimana formasi pada kebutuhan umum tidak terisi, baik karena tidak ada pelamar yang mendaftar maupun tidak ada pelamar yang memenuhi passing grade, maka terdapat ketentuan khusus untuk mengisi formasi kosong tersebut.

Formasi umum yang kosong dapat diisi oleh pelamar dari kategori kebutuhan khusus, seperti pelamar dengan status cum laude, disabilitas, atau pelamar dari wilayah tertentu seperti Papua dan Kalimantan.

Pelamar dari kebutuhan khusus ini harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sama dengan yang dipersyaratkan oleh formasi umum yang kosong tersebut, serta telah memenuhi passing grade SKD dan memiliki peringkat nilai terbaik dalam kategori tersebut.

2. Kebutuhan Khusus yang Kosong

Apabila terdapat formasi yang kosong pada kategori kebutuhan khusus, seperti formasi cum laude atau formasi disabilitas, maka pengisiannya hanya dapat dilakukan oleh pelamar dari kategori kebutuhan khusus lain yang memiliki kualifikasi serupa.

Misalnya, apabila formasi untuk pelamar cum laude kosong, maka formasi ini dapat diisi oleh pelamar dari kategori disabilitas atau pelamar khusus lainnya yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sama.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pelamar dari kategori kebutuhan umum tidak dapat mengisi formasi kosong pada kategori kebutuhan khusus.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kategori kebutuhan memiliki pelamar dengan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing kategori.

Kriteria Peserta yang Tidak Lulus Passing Grade CPNS 2024

Peserta yang tidak memenuhi passing grade pada tahap SKD dianggap tidak memenuhi syarat minimum yang telah ditetapkan, sehingga tidak berhak melanjutkan ke tahap SKB.

Peserta yang tidak lulus passing grade ini secara otomatis gugur dari proses seleksi dan tidak dipertimbangkan dalam pengisian formasi kosong.

Oleh karena itu, hanya peserta yang memenuhi passing grade pada SKD dan juga pada tahap SKB yang akan diperhitungkan dalam proses integrasi nilai untuk menentukan kelulusan akhir dalam pengisian formasi.

Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong CPNS 2024

Mekanisme optimalisasi formasi kosong ini bertujuan untuk memaksimalkan pemenuhan formasi yang tersedia tanpa menurunkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, setiap formasi diharapkan dapat terisi oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi jabatan yang ditetapkan dan memiliki nilai yang memenuhi standar.

Optimalisasi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan standar kompetensi dan kualitas yang dibutuhkan untuk setiap posisi, sehingga diharapkan posisi yang kosong dapat diisi dengan pelamar yang kompeten dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.