Bagaimana Kebijakan Rekening Dormant BRI? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana kebijakan rekening Dormant BRI? Yuk cek begini cara aktifkannya kembali.
Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam mengelola rekening yang tidak aktif atau dikenal dengan istilah rekening dormant.
Salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menerapkan aturan khusus terkait status rekening nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi apa pun dalam kurun waktu yang ditentukan.
Aktivitas yang dimaksud mencakup transaksi penarikan uang, penyetoran dana, maupun transfer ke rekening lain.
Umumnya, rekening dianggap dormant jika tidak aktif selama periode tiga bulan hingga satu tahun berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang dapat masuk kategori dormant tidak terbatas pada rekening tabungan perorangan saja, tetapi juga meliputi rekening giro, rekening perusahaan atau korporasi, hingga rekening dalam mata uang asing (valas).
Ketika sebuah rekening berstatus dormant, biasanya akses transaksi keuangan akan dibatasi oleh pihak bank, terutama transaksi keluar seperti transfer dana maupun pembayaran tagihan.
Meski akses dibatasi, saldo yang ada dalam rekening dormant tetap tersimpan dan tidak hangus. Namun, saldo tersebut akan terus terpotong setiap bulan oleh biaya administrasi yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami risiko yang dapat timbul bila rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka panjang.
Kebijakan Rekening Dormant di BRI
Menurut informasi resmi yang tersedia di situs web Bank BRI, bank pelat merah ini menetapkan bahwa rekening akan dianggap dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi apapun.
Baik debit maupun kredit (selain biaya administrasi dan potongan kartu), selama 180 hari atau enam bulan berturut-turut.
Yang perlu digarisbawahi, kebijakan ini berlaku tanpa memandang jumlah saldo dalam rekening.
Jadi, meskipun saldo Anda cukup besar, jika tidak ada aktivitas apa pun selama periode 180 hari, maka rekening tetap akan dinyatakan tidak aktif alias dormant.
Cara Mencegah Rekening Menjadi Dormant
Agar rekening tidak masuk kategori dormant, nasabah disarankan untuk tetap melakukan transaksi minimal sekali dalam beberapa bulan.
Bentuk transaksi ini bisa beragam, seperti:
- Melakukan transfer keluar atau masuk,
- Menyetorkan dana tunai,
- Menggunakan rekening untuk membayar tagihan atau transaksi belanja,
- Mengaktifkan fitur autodebet (misalnya untuk pembayaran rutin seperti listrik atau langganan),
- Mengecek saldo melalui mobile banking atau internet banking.
Dengan adanya transaksi rutin, sistem BRI akan mendeteksi bahwa rekening masih aktif dan digunakan, sehingga statusnya tidak akan berubah menjadi dormant.
Prosedur Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant di BRI
Jika rekening Anda sudah terlanjur menjadi dormant, jangan khawatir. Anda masih bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur reaktivasi dari BRI.
Namun, hingga saat ini, proses pengaktifan kembali belum dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Kunjungi kantor BRI terdekat. Nasabah diwajibkan datang langsung ke unit kerja BRI terdekat dari lokasi tempat tinggal atau domisili.
- Bawa dokumen identitas diri. Siapkan KTP atau identitas resmi lainnya sebagai bukti kepemilikan rekening.
- Tunjukkan bukti kepemilikan rekening. Biasanya berupa buku tabungan atau kartu ATM yang terdaftar.
- Ikuti proses verifikasi oleh petugas bank. Setelah semua dokumen diverifikasi, petugas akan membantu proses reaktivasi dan rekening Anda bisa digunakan kembali seperti semula.
Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan BRI di nomor 1500017 atau mengakses situs web resmi www.bri.co.id untuk memperoleh informasi tambahan.