sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana nasib ribuan honorer yang kena PHK menjelang pendaftaran PPPK 2024?

Menjelang pendaftaran PPPK 2024, nasib ribuan honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menyisakan banyak ketidakpastian.

Situasi ini menjadi sorotan terutama bagi mereka yang telah kehilangan pekerjaan, sementara pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai status mereka dalam proses pendaftaran PPPK.

Honorer yang Sempat di PHK Dipekerjakan Kembali

Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah, Tri Julianto, menyampaikan bahwa lebih dari 4.000 honorer yang sempat di-PHK kini telah dipekerjakan kembali.

Sayangnya, mereka menghadapi kendala serius akibat aturan yang mengharuskan mereka bekerja tanpa putus selama dua tahun untuk memenuhi syarat pendaftaran.

Tri menjelaskan, “Angka 4.000 tersebut hanya mencakup beberapa daerah. Sebenarnya, jumlah honorer yang terdaftar di database BKN dan mengalami PHK bisa jauh lebih banyak.”

Menurut Tri, masalah ini diperburuk oleh fakta bahwa banyak honorer yang di-PHK bukan karena keputusan mereka sendiri, tetapi akibat kebijakan pemerintah daerah yang mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Tjahyo Kumolo.

“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan nasib honorer yang terdata dalam database BKN namun terkendala oleh syarat ini,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya intervensi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN untuk mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah yang telah menonaktifkan honorer.

Tri menegaskan perlunya menghapus persyaratan “aktif terus menerus” dalam pendaftaran PPPK 2024.

Hal ini dianggap penting agar honorer yang pernah di-PHK tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi.

Lebih lanjut, Tri merujuk pada hasil kesepakatan dalam rapat yang berlangsung pada 28 Agustus 2024 antara KemenPAN-RB, BKN, dan DPR RI.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetap diperbolehkan untuk mendaftar pada seleksi PPPK 2024, meskipun mereka tidak lagi aktif bekerja. “Ini adalah langkah yang sangat positif bagi honorer yang telah terdaftar,” tambahnya.

Pemerintah Harus Merubah Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024

Tri juga menyarankan agar pemerintah mengubah persyaratan pendaftaran PPPK 2024.

Dia mengusulkan agar syarat utama yang diterapkan adalah berdasarkan database BKN tahun 2022, serta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pelamar.

Dengan langkah ini, diharapkan para honorer yang sempat mengalami kesulitan akibat PHK dapat diberikan kesempatan yang adil untuk mengikuti proses seleksi.

“Inti dari dua rapat tersebut menyepakati bahwa honorer yang sudah masuk dalam basis data BKN, termasuk yang belum terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK 2024,” tegasnya.

Ini adalah harapan bagi ribuan honorer yang menanti kepastian masa depan mereka dalam sistem pelayanan publik.