Bahar bin Smith Diduga Aniaya Banser di Tangerang, Korban Alami Lebam di Kedua Mata
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya merasa terkejut setelah mengetahui status hukum tersebut.
“Reaksi beliau jelas terkejut ketika mendengar informasi itu,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Bahar bin Smith Diduga Aniaya Banser di Tangerang
Ichwan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terakhir yang ia dampingi masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan resmi. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar dalam kapasitas saksi pada 2025, lalu tiba-tiba muncul kabar bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Status tersangka sudah kami tetapkan,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka dalam kasus bahar bin smith diduga aniaya banser di tangerang tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berdasarkan laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Korban Alami Luka Serius
Korban dalam perkara bahar bin smith diduga aniaya banser di tangerang diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Hal tersebut dibenarkan Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani.
“Benar, korban merupakan anggota Banser di Kota Tangerang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025. Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY setelah mendapat informasi bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
“Pelapor mendapat kabar dari pihak keluarga bahwa suaminya diduga disekap dan dianiaya oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut bernama Habib Bahar Smith,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius.
Berdasarkan laporan, korban mengalami luka robek di pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung berdarah, luka pada bibir bawah, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke kepolisian. Hingga kini, penyidikan kasus bahar bin smith diduga aniaya banser di tangerang masih terus berlanjut.
