Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 mengajukan lima kandidat Pilkada 2024.

Nama-nama usulan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta antara lain adalah Marullah Matali, Lutfi Hakim, Zainuddin, Dailami Firdaus, dan Moh. Ihsan.

Lima Kandidat Pilkada yang Diusulkan

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut akan diajukan kepada para pimpinan partai politik. Berikut adalah profil singkat para kandidat:

  • Marullah Matali: Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata
  • Lutfi Hakim: Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR)
  • Zainuddin: Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982
  • Dailami Firdaus: Anggota DPD RI daerah pemilihan Jakarta
  • Moh. Ihsan: Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)

Konsolidasi Lahirkan Lima Kandidat Pilkada 2024

Zainuddin menyatakan bahwa usulan nama-nama ini merupakan hasil dari konsolidasi dengan para sesepuh dan tokoh adat Betawi, dalam rangka menyongsong sukses Pilkada 2024.

Usulan ini diharapkan dapat berkontribusi pada keberlanjutan peradaban Betawi yang telah ada sejak 3.000 tahun lalu.

Suku Betawi, sebagai salah satu suku asli Nusantara dengan populasi sekitar 7 juta jiwa, menempati urutan keenam dari 1.340 suku di Indonesia.

Di Jakarta, suku Betawi berada di urutan kedua dengan populasi sekitar 3 juta jiwa atau 27 persen dari total populasi Jakarta.

“Di dalam sistem demokrasi Indonesia, suara suku Betawi memiliki peran yang sangat menentukan dalam pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah,” kata Zainuddin dalam jumpa pers bertema “Suku Betawi Menyongsong Sukses Pilkada 2024 di Jakarta.”

Kedudukan Suku Betawi dalam UU Nomor 2 Tahun 2024

Zainuddin menambahkan bahwa dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kedudukan suku Betawi sebagai Putra Asli Daerah semakin ditekankan.

UU ini juga menempatkan budaya Betawi sebagai prioritas bersama suku-suku lain yang tinggal di Jakarta.

“Dengan kedudukan tersebut, suku Betawi kini memiliki hak untuk mendapat ruang dan pelibatan langsung dalam spektrum politik dan pemerintahan,” ujar Zainuddin.

Seruan “Vox Betawi Vox Dei, No Betawi No Party” yang berarti “Betawi adalah Suara Tuhan, Tanpa Betawi Tidak Ada Pesta Demokrasi” menjadi semangat utama dari usulan ini.

Melalui usulan ini, suku Betawi berharap dapat berperan lebih dalam menentukan arah masa depan Jakarta, serta memastikan budaya dan nilai-nilai Betawi tetap terjaga dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan.