sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Petugas gabungab sejumlah bangunan liar di Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat Kamis (25/6/2026). Penertiban dilakukan terhadap berbagai bangunan yang dinilai melanggar aturan dan berdiri di kawasan yang tidak semestinya.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dibantu personel TNI dan Polri melakukan pembongkaran bangunan. Warga yang terdampak juga terlihat mengamankan barang-barang berharga mereka sebelum bangunan dibongkar.

Bangunan yang ditertibkan berada di sepanjang tepi Jalan Ir Juanda dan terdiri dari toko kayu, rumah tinggal, rumah toko (ruko), serta bangunan lainnya.

Ekskavator Dikerahkan untuk Percepat Pembongkaran

Dalam proses penertiban, petugas turut mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk membongkar bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

Penertiban dilakukan di kedua sisi Jalan Juanda dan berlangsung dalam kondisi kondusif. Namun, aktivitas pembongkaran sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami perlambatan.

Lalu lintas kendaraan yang melintas harus bergerak lebih hati-hati selama proses penertiban berlangsung.

Penertiban Sudah Beberapa Kali Dilakukan

Penertiban bangunan liar di Jalan Ir Juanda bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok juga membongkar pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas tanah right of way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 79 bangunan liar berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.

Berdasarkan Perda Ketertiban Umum

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah ROW jalur pipa.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing,” kata Dede.

Ia menjelaskan penertiban yang berlangsung sejak Senin (21/7) masih berlanjut hingga saat ini. Sebanyak 265 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Subarnisun, kecamatan, dan kelurahan.

Warga Disebut Sudah Diberi Peringatan

Dede menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu dan tahapan yang cukup kepada warga untuk menindaklanjuti imbauan yang diberikan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban akhirnya dilakukan.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengamankan kawasan yang berada di jalur utilitas strategis.