sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi mencairkan Bansos KJMU 2025 dengan cakupan yang lebih luas.

Kini, program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tersebut tak hanya untuk mahasiswa strata satu (S1), tetapi juga mencakup jenjang pendidikan S2 dan S3.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa perluasan manfaat KJMU ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai ketidakberuntungan yang selama ini membatasi akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

“Perbedaannya dengan KJMU yang dulu, itu hanya sampai S1. Sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/5).

Dalam kebijakan terbaru ini, KJMU juga tak lagi terbatas untuk kampus berakreditasi A. Pemerintah memperluas cakupannya untuk semua kampus dengan akreditasi A, B, maupun C.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar mahasiswa lebih fokus dalam menjalani pendidikan tanpa terbebani biaya kuliah.

“Uang kuliah langsung kami bayarkan ke kampus. Mahasiswa cukup fokus belajar,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana,  juga mengungkapkan bahwa jumlah penerima beasiswa KJMU saat ini mencapai 16.979 mahasiswa. Setiap mahasiswa mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester, termasuk uang saku Rp750 ribu per bulan.

“Sebanyak 14.745 mahasiswa sudah menerima dana langsung ke rekening mereka. Sementara 2.129 penerima baru akan segera diproses untuk pembuatan rekening dan kartu ATM,” jelas Nahdiana.

Nahdiana menegaskan bahwa proses pendaftaran KJMU 2025 tidak dipungut biaya apapun. Ia mengimbau calon penerima untuk berhati-hati terhadap praktik pungli atau penipuan yang mengatasnamakan program beasiswa ini.

Cara Cek Status Penerima KJMU

Bantuan KJMU hanya bisa dicairkan melalui rekening Bank DKI. Sehingga peserta bisa melihat di rekeningnya masing-masing.

Namun, pencairan ini bisa diterima jika peserta telah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

Sementara itu, mahasiswa perlu mengecek status KJMU miliknya masih aktif atau tidak untuk peneirma di tahap sebelumnya.

Pengecekan bisa dilakukan melalui Layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI).

Berikut cara cek status penerima KJMU 2025.

  • Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
  • Pilih menu “Status Pencairan KJMU”
  • Klik “Tahun”
  • Pilih “Tahap”
  • Lalu, masukkan NIK dan klik “Submit”
  • Pilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
  • Masukkan NIK dan klik “Submit”