Bansos KLJ 2026 Dilanjutkan, Lansia DKI Berpotensi Terima Rp900 Ribu Sekali Cair!
HAIJAKARTA.ID- Bansos KLJ 2026 dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan program ini menyasar warga lanjut usia dari keluarga kurang mampu sebagai upaya menjaga daya beli di tengah meningkatnya biaya hidup di ibu kota.
Melalui program KLJ, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap penerima manfaat.
Dalam praktiknya, pencairan tidak selalu dilakukan setiap bulan, melainkan dapat disalurkan sekaligus atau rapel untuk beberapa bulan.
Dengan mekanisme tersebut, lansia berpeluang menerima bantuan hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Program KLJ merupakan bagian dari skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang juga mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Seluruh program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial berkelanjutan bagi kelompok masyarakat rentan.
Jadwal Pencairan KLJ 2026
Mengacu pada informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta”, penyaluran bansos KLJ 2026 dilakukan secara bertahap dan umumnya diberikan untuk periode tiga bulan sekaligus.
Jadwal pencairan dapat berbeda di setiap wilayah administratif Jakarta, bergantung pada kesiapan data penerima, proses verifikasi, serta validasi kependudukan oleh bank penyalur.
Hingga akhir Januari 2026, belum ada tanggal resmi pencairan KLJ bulan Januari. Namun, berdasarkan pola penyaluran pada periode sebelumnya, bantuan biasanya cair pada minggu ke-3 atau ke-4 setiap bulan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi guna menghindari informasi yang tidak valid.
Besaran Bantuan KLJ 2026
Dinas Sosial DKI Jakarta menetapkan besaran bantuan KLJ tahun 2026 tetap sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima.
Apabila pencairan dilakukan secara rapel, maka dana yang diterima dapat mencapai Rp600.000 hingga Rp900.000, menyesuaikan periode penyaluran dan kebijakan pemerintah daerah.
Cara Cek Status Penerima KLJ 2026
Lansia atau keluarga penerima manfaat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui Portal Siladu Jakarta dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Siladu Jakarta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Klik tombol Cek
- Sistem akan menampilkan status penerima KLJ 2026 beserta informasi periode penyaluran
Pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya memastikan data kependudukan dan kesejahteraan sosial selalu diperbarui agar proses pencairan tidak terhambat.
Syarat Penerima KLJ 2026
Agar dapat menerima bantuan KLJ, lansia harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 60 tahun
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- Berasal dari keluarga kurang mampu
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
Bagi warga yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran dapat diajukan melalui RT/RW atau kelurahan setempat.
Dana bantuan KLJ disalurkan secara non-tunai melalui Bank DKI”,”regional development bank jakarta”.
Setelah status penerima aktif, bantuan dapat dicairkan melalui ATM atau langsung di kantor Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Pemprov DKI Jakarta berharap program KLJ 2026 dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di ibu kota.
