Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bansos PIP 2025 sudah mulai dijadikan prioritas oleh pemerintah untuk bantuan kepada siswa kurang mampu.

Melalui PIP 2025 ini dipastikan masuk dalam daftar bansos cair 2025, guna memastikan setiap peserta didik memiliki dan mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala biaya.

Bansos PIP 2025 memang dirancang untuk menjawab tantangan pendidikan di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Tidak hanya itu, program ini juga bertujuan mendukung peserta didik yang berprestasi, baik akademik maupun non-akademik. serta mereka yang mengalami kondisi khusus seperti musibah atau bencana alam.

Kriteria Penerima Bansos PIP 2025

Untuk mendapatkan bansos PIP di tahun 2025 maka, penerima harus memenuhi kriteria yang wajib dipenuhi.

Agar bisa menerima manfaat PIP, peserta didik wajib memenuhi salah satu dari enam kriteria, sebagai berikut.

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Peserta yang sudah memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Selain itu, pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel) juga memiliki hak yang sama.

2. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu

Bagi siswa yang belum ada KIP, bisa lakukan pengajuan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen seperti surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Peserta pemilik KKS atau pernah menerima bansos lainnya, dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.

4. Peserta Didik Berprestasi

Siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik, berpeluang besar menjadi penerima PIP untuk mendukung potensi siswa terus berkembang.

5. Peserta Didik dari Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

Anak-anak yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan menjadi prioritas dalam PIP 2025.

6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus

Anak-anak yang terdampak musibah, seperti kehilangan orang tua, kebakaran rumah, atau bencana alam, mendapat perhatian khusus sebagai penerima PIP.

Cara Daftar PIP 2025

Bagi pelajar yang belum pernah menerima bantuan PIP, masih ada kesempatan untuk mendaftar pada tahun anggaran 2025.

Untuk mengajukan bantuan PIP, orang tua atau wali siswa dapat mengikuti beberapa langkah yang ditetapkan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Proses pendaftaran dimulai dengan berkonsultasi dengan petugas yang menangani PIP di sekolah, kemudian mengisi formulir pendaftaran.

Selanjutnya, melengkapi dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW.

Setelah itu, data akan diajukan ke dinas pendidikan dan diteruskan ke Kementerian Pendidikan untuk verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pendaftar dapat memantau status pendaftaran secara online.

Apabila pendaftaran diterima, dana bantuan PIP akan disalurkan ke rekening yang terdaftar atas nama siswa atau orang tua/wali di bank yang ditunjuk sebagai penyalur.