sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bansos Program RLTH di Kota Depok sedang terus diupayakan oleh pemerintah!

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus mengupayakan peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat kurang mampu.

Sejak tahun 2017, Pemkot Depok secara aktif menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan warganya, khususnya di bidang perumahan.

Namun demikian, Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah bisa serta-merta mendapatkan bantuan tersebut.

Ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima manfaat.

Selain itu, setiap pengajuan bantuan akan melalui proses verifikasi yang ketat di lapangan oleh tim teknis guna memastikan kelayakan bantuan.

“Kami melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan kondisi fisik rumah serta aspek legalitasnya. Ini penting agar bantuan tepat sasaran,” ujar Dadan Rustandi saat diwawancarai pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Besaran dan Komponen Bantuan

Program bantuan sosial RTLH ini memberikan dana sebesar Rp23 juta untuk setiap rumah yang memenuhi kriteria.

Dana tersebut terbagi atas Rp20 juta yang dialokasikan khusus untuk pembelian material atau bahan bangunan, dan Rp3 juta digunakan untuk biaya tenaga kerja atau upah tukang.

“Jumlah dana bantuan ini masih sama seperti tahun lalu, tidak mengalami perubahan,” tambah Dadan.

Untuk tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 1.093 unit rumah telah mengajukan permohonan bantuan. Namun, jumlah ini masih bersifat tentatif dan dapat berubah tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos Program RLTH di Kota Depok

Menurut Disrumkim, terdapat sembilan kriteria utama yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah dalam program RTLH. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah (KBR), yaitu warga dengan pendapatan yang jauh di bawah UMR dan kesulitan mencukupi kebutuhan dasar.
  • Kondisi rumah mengalami kerusakan, baik secara struktural maupun fungsional, namun tidak dalam keadaan rusak total 100%.
  • Lokasi rumah harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok, tidak berada di zona terlarang atau rawan bencana.
  • Tanah dan bangunan harus merupakan milik pribadi, bukan milik orang lain atau berada di lahan sengketa.
  • Rumah tersebut merupakan tempat tinggal utama atau rumah pertama, bukan rumah kedua, rumah kontrakan, atau rumah sewaan.
  • Tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun, baik individu maupun institusi.
  • Tidak diperbolehkan menjual rumah yang telah dibantu dalam jangka waktu minimal tiga tahun setelah bantuan diberikan.
  • Calon penerima belum pernah menerima bantuan RTLH selama tiga tahun terakhir, untuk memastikan pemerataan bantuan.
  • Kerusakan rumah bukan diakibatkan oleh bencana alam, melainkan karena faktor usia bangunan atau kualitas material yang menurun.

Di samping memenuhi kriteria di atas, penerima juga diwajibkan bertanggung jawab penuh dalam penggunaan dana bantuan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya program ini, Pemkot Depok berharap dapat meningkatkan kualitas hunian warga secara signifikan, menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan layak huni.