Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bantuan Insentif guru non ASN tahun 2025 resmi cair, segera cek info terbarunya!

Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menggulirkan program bantuan insentif khusus untuk guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2025.

Melalui informasi resmi yang dirilis pada hari Sabtu (2/8/2025), disebutkan bahwa proses pencairan bantuan insentif ini dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu antara bulan Agustus hingga September 2025.

Bahkan, sejumlah guru dilaporkan sudah menerima pemberitahuan kelolosan langsung melalui akun Info GTK masing-masing.

Tanda-Tanda Guru Lolos Sebagai Penerima Bantuan Insentif 2025

Para guru yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan akan memperoleh notifikasi khusus ketika mengakses akun Info GTK.

Notifikasi tersebut berbunyi: “Selamat! Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”

Selain ucapan selamat, pesan tersebut juga akan dilengkapi dengan instruksi lanjutan, termasuk informasi mengenai aktivasi rekening yang telah dibuka secara kolektif oleh Puslapdik melalui kerja sama dengan beberapa bank mitra.

Jumlah Penerima Meningkat dan Syarat Masa Kerja Dihapus

Tahun ini terdapat beberapa pembaruan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan. Salah satu perubahan besar adalah jumlah penerima yang diperluas secara signifikan.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya hanya sekitar 67.000 guru non-ASN yang mendapat bantuan, maka pada tahun 2025 ini jumlah penerima melonjak drastis menjadi 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Tak hanya itu, syarat minimal masa kerja yang semula harus 17 tahun kini telah dihapus.

Dengan demikian, guru yang baru bekerja pun bisa berkesempatan untuk menerima bantuan, asalkan memenuhi seluruh syarat lainnya.

Besaran Bantuan dan Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

Untuk tahun 2025, nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2.100.000 per guru, dan dibayarkan dalam satu kali pencairan, bukan dicicil bulanan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh guru agar berhak menerima bantuan ini meliputi:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
  • Berstatus sebagai guru non-ASN
  • Telah menyelesaikan pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial ataupun BPJS Ketenagakerjaan
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku

Mekanisme Baru Pencairan Dana Bantuan

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana proses pengusulan penerima bantuan dilakukan melalui dinas pendidikan masing-masing daerah, tahun ini sistem telah diperbarui.

Data guru penerima bantuan kini diambil langsung dari hasil sinkronisasi Dapodik, sehingga lebih efisien dan minim campur tangan manual.

Untuk keperluan pencairan dana, rekening bank penerima akan dibukakan secara kolektif oleh Puslapdik bekerja sama dengan sejumlah bank mitra seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Langkah-Langkah Setelah Menerima Notifikasi Kelolosan

Bagi guru non-ASN yang telah mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan insentif, berikut adalah tahapan yang harus segera dilakukan:

  • Unduh dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari akun Info GTK.
  • Isi dokumen tersebut dan tandatangani di atas materai.
  • Unggah kembali SPTJM yang telah ditandatangani ke akun Info GTK.
  • Lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah ditunjuk sebelum tanggal 30 Januari 2026.

Perlu diperhatikan bahwa jika rekening tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan lagi.

Guru non-ASN diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu proses pencairan bantuan dengan imbalan tertentu.

Seluruh informasi resmi mengenai program bantuan ini hanya disampaikan melalui akun Info GTK masing-masing guru.

Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.