Bantuan PIP 2025 Tahap 2 Sudah Turun? Ini Cara Cek Nama Penerima Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

HAIJAKARTA.ID- Bantuan PIP 2025 Tahap 2 sudah turun? Begini cara mengecek nama penerimanya!
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin pemerataan akses belajar bagi seluruh anak bangsa.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program ini menyasar siswa-siswi dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh pelosok tanah air.
Tujuan utamanya adalah untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan tanpa harus terbebani masalah biaya.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian alat tulis, seragam, transportasi, hingga biaya kegiatan ekstrakurikuler.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025?
Kemendikbudristek telah menyediakan sebuah portal resmi bernama pip.kemendikdasmen.go.id sebagai pusat informasi utama terkait Program Indonesia Pintar.
Di situs ini, siswa maupun orang tua bisa mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan PIP tahun 2025.
Terdapat dua metode pengecekan yang bisa digunakan, yaitu:
1. Cek Status PIP dengan NISN dan Tanggal Lahir
- Buka website resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan tanggal lahir siswa dengan format dd-mm-yyyy.
- Isi nama ibu kandung sebagai verifikasi tambahan.
- Klik tombol “Cari”.
Jika data cocok, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima bantuan serta jumlah dana yang akan atau sudah diterima.
2. Cek Status PIP dengan NISN dan NIK
- Kunjungi kembali laman resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
- Input NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Lengkapi kode captcha yang muncul di layar (biasanya berupa soal matematika sederhana).
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Apabila siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi detail seperti status pencairan, nomor rekening, dan tanggal pencairan dana.
Catatan penting: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem Dapodik sekolah agar hasil pengecekan akurat dan valid.
Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun 2025. Setiap termin ditujukan untuk kelompok sasaran tertentu:
Termin 1 (Februari – April)
Diperuntukkan bagi siswa yang duduk di kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, serta siswa yang telah masuk dalam basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Termin 2 (Mei – September)
Dana disalurkan kepada siswa yang belum sempat menerima bantuan di termin pertama. Saat ini, penyaluran dana sedang berlangsung di termin ini.
Termin 3 (Oktober – Desember)
Digunakan untuk pencairan tahap akhir, biasanya bagi penerima baru atau pengajuan dari pihak Dinas Pendidikan daerah.
Bagi siswa yang telah terverifikasi sebagai penerima PIP, pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing siswa yang sudah terhubung dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekening bank penyalur yang telah ditunjuk.
Syarat-Syarat untuk Menjadi Penerima PIP
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan PIP. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Terdaftar secara aktif sebagai siswa di jenjang pendidikan SD, SMP, atau SMA/SMK
- Memiliki NISN yang valid dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tercantum dalam DTKS atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang sejenis dari lembaga pemerintah pusat.
- Data siswa harus telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sebelum diserahkan ke Kemendikbudristek.
Karena kebijakan dan jadwal pencairan PIP dapat berubah sewaktu-waktu, para siswa, orang tua, maupun pihak sekolah sangat disarankan untuk rutin memantau perkembangan informasi melalui situs resmi.
Waspadai pula informasi palsu yang beredar di media sosial atau pesan berantai yang tidak berasal dari sumber terpercaya.