Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID-  Kabupaten Tegal buka 300 formasi CPNS 2024, ini di acara daftarnya!

Berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 800.1.2.1/668 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 dengan formasi, syarat, dan cara daftar sebagai berikut:

Formasi CPNS 2024 Kabupaten Tegal

Berikut ini rincian formasi CPNS 2024 di Kabupaten Tegal:

  • Tenaga kesehatan untuk 20 formasi
  • Tenaga teknis untuk 280 formasi

Jadi, total formasi CPNS 2024 Kabupaten Tegal yaitu 300

Syarat CPNS 2024 Kabupaten Tegal

Berikut ini syarat umum Kabupaten Tegal untuk daftar CPNS 2024:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor)
  • berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi masing-masing. Teknis persetujuan bisa dikonsultasikan secara langsung ke BKD/BKPSDM/BKPPD/Biro Kepegawaian Instansi masing-masing.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan spesifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah

12. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.

13. Mengajukan surat lamaran menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal.

14. Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS.

15. Mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

16. Pelamar bersedia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila data yang disampaikan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Cara Daftar CPNS 2024 Kabupaten Tegal

Berikut ini cara daftar CPNS 2024 untuk Kabupaten Tegal yang harus pelamar lengkapi:

  • Pendaftaran penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2024 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 6 September 2024.
  • Pelamar membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman e-KTP dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor KK pelamar.
  • Pelamar log in menggunakan NIK sebagai usemame dan password yang sudah didaftarkan pada saat membuat akun di SSCASN.
  • Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan serta melengkapi data pendidikan.
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  • Peserta melakukan cek resume pendaftaran dengan cara memeriksa semua hasil kelengkapan biodata dan dokumen yang sudah diunggah.
  • Setelah selesai mendaftar pelamar dapat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.