Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jaringan peredaran pod berisi narkoba di Jakarta Utara kini berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, seorang pria bernama Abdul Rahman alias Amin diamankan setelah kedapatan membawa berbagai jenis obat terlarang.

Peredaran Pod Berisi Narkoba di Jakarta Utara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan terjadi di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/9/2025) sore.

Tersangka dihentikan saat tengah mengemudikan mobil yang diduga membawa barang terlarang.

Menurut Eko, saat diperiksa, ditemukan pod berisi narkoba jenis etomidate serta narkoba lain dalam dua tas berwarna coklat.

“Ketika tim melakukan pemeriksaan, di kendaraan ditemukan dua tas berisi narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate.

Selain itu, diamankan pula 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, 550 butir ekstasi, serta lima paket kecil berisi heroin seberat 27 gram bruto.

“Selain pod dan liquid narkoba, kami juga mengamankan sabu, ekstasi, hingga heroin. Semua barang bukti ini sedang diuji di laboratorium forensik,” ungkap Eko.

Jaringan dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Amin mengaku mendapat instruksi dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Om Bos.

Ia ditugaskan mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.

Adapun Hartono Wijaya, yang berada di dalam mobil bersama Amin, disebut hanya berperan sebagai sopir dan belum menerima bayaran apapun.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami juga tengah memburu Om Bos serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan pod berisi narkoba ini,” tegas Eko.