Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggerebek sebuah pabrik percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam produksi uang palsu ini.

Penggerebekan dilakukan di kios percetakan yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur pada Senin (6/9/2024).

Dari 10 tersangka, 8 di antaranya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Bekasi, sementara 2 lainnya ditangkap di tempat percetakan.

Peran para tersangka telah diidentifikasi oleh kepolisian. SUR berperan sebagai pemilik utama percetakan, sementara TS adalah pemilik lainnya yang juga bertanggung jawab menerima pesanan.

SB bertugas memotong uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam transaksi dan distribusi uang palsu tersebut.

Kombes Andri, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa mereka berhasil mengamankan 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti.

Para pelaku diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.

Dalam setiap pencetakan, mereka menghasilkan 12.000 lembar uang palsu, dan aksi keenam ini menjadi momen ketika polisi berhasil menangkap mereka.