sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto langsung mendapat kritikan usai dirinya dilantik menjadi menteri.

Baru dilantik dirinya langsung membuat heboh masyarakat, perihal dirinya yang membuat surat undangan untuk kepentingan pribadinya.

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Buat Surat Undangan

Beredar sebuah undangan yang mengundang perangkat desa hingga ketua RT untuk menghadiri kediamannya yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Undangan yang memiliki kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal itu viral mengenai undangan haul, hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun.

Berlokasi di Jalan Raya Palima-Cinangka, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, kabupaten Serang pada Selasa 22 Oktober 2024 Pukul 08.00-12.00 WIB.

Undangan itu tertuju untuk para kepala desa, para sekretaris desa, para staf desa, para ketua RW, para ketua RT, para kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.

Bahkan surat undangan itu ditandatangani Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024.

Dikritik Mahfud MD

Mengenai surat undangan yang beredar tersebut, sampai saat ini belum ada penjelasan dari Yandri maupun Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti hal ini. Dalam akun X-nya, Mahfud menilai hal tersebut keliru, karena sudah membawa urusan pribadi.

“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati,” tulis Mahfud dalam akun X nya, Selasa (22/10).

Cuitan Mahfud MD itu langsung mendapat banyak respon, bahkan turut dikomentari anggota DPR RI dari PDIP, Bonnie Triyana.

“Apakah ada kaitannya dengan pencalonan istri Pak Menteri sebagai bupati Serang?,” ujar @bonnietriyana.

Jika surat tersebut benar adanya, maka tindakan ini jelas melanggar etika. Kop surat dan stempel resmi pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Menggunakan atribut dan simbol-simbol negara harus sangat berhati-hati agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.