Baru Diresmikan, Ini Cara Bikin SIM Desember 2024 Wajib Pakai BPJS, Simak
HAIJAKARTA.ID – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2024 masih mengikuti prosedur sebelumnya, tetapi kini dengan kebijakan baru.
Pemerintah mewajibkan kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan sebagai syarat utama bagi semua pemohon SIM.
Syarat Utama Pembuatan SIM
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan pemohon SIM:
- Formulir Pendaftaran: Diisi dan ditandatangani sesuai aturan.
- Fotokopi KTP: Identitas resmi yang sah.
- Sertifikat Mengemudi: Menunjukkan pelatihan berkendara.
- Surat Verifikasi Kompetensi: Bukti lulus tes mengemudi.
- Surat Izin Kerja: Khusus tenaga kerja asing.
- Pemeriksaan Kesehatan: Bukti sehat jasmani dan rohani.
- BPJS Kesehatan Aktif: Kepesertaan wajib terdaftar dan aktif.
Cara Bikin SIM Desember 2024 Wajib Pakai BPJS
Berikut langkah-langkah membuat SIM Desember 2024:
1. Siapkan Dokumen
Persiapkan seluruh dokumen, termasuk kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
2. Datang ke Satpas
Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk mendaftar.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Formulir bisa diambil di lokasi atau diunduh melalui situs resmi Korlantas Polri.
4. Lakukan Pembayaran
Bayar biaya sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
5. Verifikasi dan Proses Data
Petugas akan memverifikasi dokumen dan status aktif BPJS. Jika memenuhi syarat, pemohon akan melakukan perekaman sidik jari dan foto.
6. Pengambilan SIM
SIM akan diterbitkan jika data valid. Apabila blanko kosong, petugas akan memberi informasi jadwal pengambilan.
Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya untuk jenis-jenis SIM:
- SIM C: Rp100.000
- SIM A dan SIM A Umum: Rp120.000
- SIM B I/B II Umum: Rp120.000
- SIM D: Rp50.000
Tujuan Kebijakan BPJS Kesehatan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan.
Dengan syarat baru ini, pemerintah ingin memastikan setiap pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan syarat baru ini, diharapkan masyarakat tidak hanya taat aturan lalu lintas tetapi juga memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.