sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke mandiri tanpa ribet? cek langkah mudahnya!

Bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, atau dikenal dengan istilah Pekerja Penerima Upah (PPU), kini dapat melakukan perubahan status menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Proses perubahan status ini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Apa Itu Pindah Segmen dari PPU ke Mandiri (PBPU)?

Program BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dalam program ini, terdapat berbagai jenis kepesertaan, termasuk PPU (Pekerja Penerima Upah) yang umumnya iurannya dibayarkan melalui pemotongan gaji oleh perusahaan tempat bekerja.

Namun, ketika seseorang berhenti bekerja (resign), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pindah ke perusahaan lain yang belum mendaftarkan BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya perlu dialihkan menjadi peserta mandiri atau PBPU.

PBPU merupakan peserta yang membayar iuran BPJS secara mandiri setiap bulannya, tanpa bergantung pada perusahaan.

Perubahan status ini penting dilakukan agar peserta tetap bisa menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa gangguan, terutama dalam masa transisi kerja.

Cara Mengalihkan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri Secara Online

Proses alih status kepesertaan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) maupun App Store (untuk pengguna IOS).

2. Registrasi dan Login

Setelah instalasi selesai, lakukan registrasi akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun Mobile JKN. Bagi yang sudah memiliki akun, cukup login seperti biasa.

3. Pilih Menu “Lainnya”

Di dalam aplikasi, masuk ke menu “Lainnya” untuk menemukan fitur perubahan data kepesertaan.

4. Klik “Perubahan Data Peserta”

Fitur ini digunakan untuk melakukan perubahan informasi peserta BPJS Kesehatan.

5. Pilih Opsi “Segmen Peserta”

Gantilah status kepesertaan dari “PPU” menjadi “Mandiri” atau “PBPU”.

6. Ikuti Instruksi Selanjutnya

Setelah memilih segmen baru, sistem akan meminta konfirmasi dan memberikan petunjuk hingga kamu memperoleh kode pembayaran.

7. Lakukan Pembayaran luran

Gunakan kode pembayaran virtual account untuk membayar iuran BPJS sesuai kelas layanan yang kamu pilih.

Alternatif: Mengurus Langsung di Kantor BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang lebih nyaman berinteraksi secara langsung, proses perubahan juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

1. Datang ke Kantor Cabang Terdekat

Pastikan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat datang.

2. Ambil Nomor Antrean dan Sampaikan Maksud Tujuan

Setelah mendapatkan nomor antrean, informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengalihkan status dari PPU ke mandiri.

3. Isi Formulir Perubahan Data

Lengkapi formulir yang disediakan dengan data terbaru sesuai kebutuhan perubahan.

4. Verifikasi Data oleh Petugas

Petugas akan mengecek data yang kamu berikan dan memproses permohonan perubahan.

5. Dapatkan Kode Pembayaran

Setelah permohonan disetujui, kamu akan diberikan kode virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.

6. Lakukan Pembayaran dan Aktivasi Kembali Kepesertaan

Bayarlah iuran sesuai kelas layanan yang kamu pilih. Setelah pembayaran berhasil, status BPJS kamu akan aktif sebagai peserta mandiri.

Besaran luran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU)

Sebagai peserta mandiri, kamu bertanggung jawab penuh untuk membayar iuran bulanan.

Berikut besaran iuran yang berlaku:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

  • Memberikan akses layanan kesehatan dengan fasilitas tertinggi yang ditanggung oleh BPJS.

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

  • Menyediakan layanan kesehatan dengan fasilitas menengah.

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

  • Ditujukan untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, dan sebagian disubsidi pemerintah.

Catatan Penting

Pastikan kamu tidak menunda proses perubahan segmen jika sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya, agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Pembayaran iuran wajib dilakukan secara rutin setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan atau status nonaktif.