Baru! Sanksi bagi Pembakar Sampah di Jakarta: Denda hingga Dipajang di Medsos Pemerintah
HAIJAKARTA.ID – Aturan penegakan hukum terhadap warga yang masih melakukan pembakaran sampah atau open burning dipertegas resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bahwa pelaku tak hanya dikenai denda, tetapi juga sanksi sosial wajah pembakar sampah di Jakarta yang akan dipublikasikan di ruang publik hingga media sosial resmi pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut langkah ini diambil agar masyarakat lebih disiplin dan sadar akan dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan.
“Nantinya kami akan memberikan sanksi sosial berupa penampakan wajah pelaku di media sosial DLH,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Publikasi Wajah Pembakar Sampah di Jakarta
Asep menjelaskan, sanksi sosial wajah pembakar sampah di Jakarta akan menjadi langkah tambahan selain denda administratif yang sudah diatur sebelumnya.
Ia berharap cara ini bisa memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan denda uang semata.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menimbulkan efek positif agar masyarakat berhenti membakar sampah sembarangan. Kami tahu, masih banyak yang menjadikannya kebiasaan, tetapi ini sudah tidak bisa ditoleransi karena dampaknya besar terhadap polusi,” katanya.
Menurutnya, pembakaran sampah dapat menghasilkan zat berbahaya seperti karsinogen yang berpotensi memicu penyakit serius.
“Karena itu, kami minta masyarakat benar-benar sadar bahwa kebiasaan itu membahayakan semua orang,” tambahnya.
Usulan dari BRIN
Gagasan mengenai sanksi sosial wajah pembakar sampah di Jakarta sebenarnya berawal dari usulan profesor riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Ia menilai hukuman sosial bisa lebih efektif dibanding hanya memberikan denda sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.
“Saya rasa denda itu baik, tapi kalau bisa ditambah dengan sanksi sosial. Misalnya, wajah pelaku dipajang di kantor kelurahan atau di media publik. Orang Indonesia biasanya lebih takut malu daripada bayar,” ujar Reza.
Ia juga menyebut sanksi berbasis rasa malu dapat mencegah pelaku melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
“Kalau sudah difoto dan diumumkan sebagai pelaku pembakaran sampah, saya yakin dia akan malu dan enggan mengulanginya,” tuturnya.
Dorongan untuk Ubah Perilaku Masyarakat
Baik Pemprov DKI maupun para ahli sepakat bahwa sanksi sosial wajah pembakar sampah di Jakarta perlu dilakukan demi mengubah perilaku masyarakat.
Dengan pendekatan sosial, pemerintah berharap kepatuhan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan meningkat tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif.
“Pendekatan sosial bisa membuat masyarakat lebih sadar. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Reza.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas hidup warga ibu kota.
Dampak Negatif Bakar Sampah bagi Kesehatan dan Lingkungan
Memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia yang menghirupnya. Berikut adalah kerugiannya:
1. Menyebabkan Polusi Udara
Pembakaran sampah (open burning) menghasilkan asap pekat yang mengandung partikel berbahaya (PM2.5), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), dan nitrogen oksida (NOₓ).
Zat-zat ini mencemari udara dan meningkatkan kadar polusi di wilayah sekitar, termasuk Jakarta yang sudah rentan terhadap polusi berat.
2. Mengandung Zat Karsinogenik
Asap hasil bakar sampah, terutama plastik dan bahan sintetis, mengandung dioksin dan furan, dua zat kimia beracun yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
Zat ini dapat masuk ke paru-paru, darah, hingga rantai makanan manusia.
3. Gangguan Pernapasan dan Penyakit Kronis
Paparan asap bakar sampah bisa menyebabkan asma, bronkitis, pneumonia, bahkan memperparah penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Anak-anak, lansia, dan ibu hamil termasuk kelompok paling rentan.
4. Merusak Tanah dan Air
Sisa pembakaran seperti abu dan partikel kimia bisa mengendap di tanah dan meresap ke air tanah, menurunkan kualitas air yang digunakan masyarakat.
Jika dilakukan di dekat sungai atau saluran air, limbahnya dapat memperparah pencemaran.
5. Memicu Kebakaran Lahan
Kegiatan membakar sampah di lahan terbuka berpotensi menyulut kebakaran di area sekitar, terutama saat cuaca kering atau berangin.
Insiden kecil bisa berkembang menjadi kebakaran besar yang merugikan warga.
6. Mengganggu Pandangan dan Aktivitas Warga
Asap tebal dari pembakaran sampah mengganggu jarak pandang dan kenyamanan warga sekitar.
Bau menyengat dan kabut asap juga bisa menghambat aktivitas, terutama di area padat penduduk.
7. Menurunkan Kualitas Hidup dan Nilai Lingkungan
Pembakaran sampah membuat lingkungan tampak kotor, udara pengap, dan menurunkan nilai estetika serta kualitas hidup warga kota.
Di kawasan perumahan, ini juga bisa menurunkan nilai properti karena dianggap lingkungan tidak sehat.
8. Merugikan Ekonomi Daerah
Biaya kesehatan akibat polusi, pemadaman kebakaran, serta penurunan produktivitas warga akibat sakit menjadi beban ekonomi yang signifikan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

