Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Batas usia pensiun 59 tahun diperuntukkan bagi pegawai apa saja?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja di Indonesia terus bertambah setiap tiga tahun sekali.

Mulai Januari 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dirancang untuk memberikan waktu lebih panjang dalam mempersiapkan jaminan hari tua.

Profesi yang Terkait dengan Usia Pensiun Minimal 59 Tahun

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Batas usia pensiun PNS berbeda berdasarkan jabatan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya: 60 tahun.
  • Pejabat Administrasi dan Pengawas: 58 tahun.
  • Jabatan Fungsional Tertentu: Menyesuaikan ketentuan jabatan masing- masing, misalnya:
  • Guru dan Dosen: Hingga 60 tahun atau lebih jika masih dibutuhkan.
  • Tenaga Medis (Dokter Spesialis): Hingga 65 tahun.

2. Karyawan Swasta

Profesi di sektor swasta juga mengikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan, dengan usia pensiun saat ini minimal 59 tahun. Contoh profesi: Manajer dan Eksekutif Perusahaan

  • Karyawan Perbankan
  • Pekerja Pabrik
  • Profesional Teknologi Informasi (IT)
  • Staf Administrasi Kantor

3. Tenaga Profesional

Beberapa profesi profesional yang mengikuti standar usia pensiun adalah:

  • Pengacara: Biasanya tergantung pada kebijakan firma hukum.
  • Akuntan dan Konsultan Keuangan: Hingga 60 tahun atau lebih sesuai kebutuhan.
  • Insinyur: Tergantung pada kebijakan perusahaan atau proyek.

4. Buruh atau Pekerja Lapangan

Buruh yang bekerja di sektor formal dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki hak untuk pensiun pada usia minimal 59 tahun. Misalnya:

  • Pekerja di Industri Konstruksi
  • Pekerja di Sektor Transportasi
  • Pekerja Pertanian dan Perkebunan

5. Anggota Polri dan TNI

Usia pensiun untuk anggota Polri dan TNI diatur secara khusus:

  • Polri: 58 tahun untuk perwira menengah, dan 60 tahun untuk perwira tinggi.
  • TNI: 58 tahun untuk mayor jenderal ke bawah, dan hingga 60 tahun untuk jenderal.

6. Pegawai BUMN dan BUMD

Pegawai di perusahaan milik negara atau daerah seperti PLN, Pertamina, dan bank milik pemerintah juga mengikuti aturan usia pensiun, biasanya 58-60 tahun tergantung jabatan.

7. Tenaga Honorer

Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK juga akan mengikuti aturan usia pensiun sesuai jabatan yang diemban, yakni 58-59 tahun.

8. Tenaga Kreatif dan Seni

Meskipun usia pensiun tidak selalu berlaku secara formal, beberapa pekerja kreatif yang bekerja di industri formal dapat mengacu pada usia 59 tahun. Contohnya:

  • Desainer Grafis
  • Penulis Profesional
  • Pekerja di Industri Film atau Musik
  • Keuntungan Usia Pensiun Lebih Lama
  • Memberikan kesempatan lebih panjang untuk mengumpulkan dana pensiun.
  • Memperpanjang produktivitas pekerja yang masih aktif dan sehat.
  • Memastikan keberlanjutan pendapatan melalui program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan ketentuan ini, usia pensiun 59 tahun menjadi acuan minimal bagi berbagai profesi formal di Indonesia.

Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapan finansial pekerja saat memasuki masa pensiun.