sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berkenaan dengan laporan pelanggaran yang terjadi , pihak Bawaslu RI terima laporan pelanggaran di hari H-pemungutan suara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Laporan pelanggaran dapat diajukan oleh masyarakat dari pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari tersebut.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur penanganan pelanggaran pada Pilkada.

“Untuk penerimaan laporan kami akan buka dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB,” katanya, Senin (24/9).

Puadi, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, menjelaskan bahwa meskipun penerimaan laporan pelanggaran dilakukan pada hari pemungutan suara, proses penanganan pelanggaran tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama jika laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan.

Pada tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, yang kemudian akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hingga 16 Desember 2024.