Bayar Pajak Kendaraan Semudah Isi Pulsa, Begini Cara dan Aturannya
HAIJAKARTA.ID – Bayar pajak kendaraan sekarang bisa semudah isi pulsa. Kok bisa?
Korlantas Polri terus berupaya mempermudah layanan publik, termasuk urusan bayar pajak kendaraan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa sistem pembayaran pajak kini dibuat sesederhana mungkin.
Menurutnya, masyarakat seharusnya bisa bayar pajak kendaraan semudah membeli pulsa.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Semudah Isi Pulsa
“Hari ini kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara intergrated Samsat termasuk juga penegakan hukum yang sudah bertransformasi dengan ETLE. Jadi 95% penegakan hukum dengan ETLE dan 5% penegakan hukum dengan tilang manual,” jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.
Kemudahan ini terasa banget. Kamu bisa bayar pajak di mana saja tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Bahkan, kamu nggak perlu lagi ribet fotokopi dokumen, karena semuanya sudah digital dan terhubung otomatis.
Yang penting, kamu sudah punya aplikasi Signal untuk memproses pembayaran pajak tahunan.
Namun perlu dicatat, kemudahan ini khusus untuk pajak tahunan saja.
Untuk pajak lima tahunan, kamu tetap harus datang ke kantor Samsat karena ada proses cek fisik kendaraan, cetak STNK baru, dan penggantian pelat nomor.
Semua langkah pembayaran dilakukan lewat aplikasi.
Setelah selesai, kamu bisa memilih mau ambil STNK di kantor Samsat atau dikirim ke rumah.
Jika mengambil langsung, tentu tidak ada biaya kirim. Jika dikirim, tersedia dua pilihan yaitu reguler dan express.
Saat dicoba, opsi express dikenakan biaya sekitar Rp30.500, sementara pengiriman reguler lebih murah, sekitar Rp20.000.
Prosesnya juga cepat. Mulai dari perpanjangan hingga STNK tiba di rumah, hanya butuh sekitar tiga hari.
Setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan lewat aplikasi.
Berbeda dengan perpanjangan di kantor Samsat, di mana kamu mendapatkan stiker, lewat aplikasi kamu cukup mengandalkan bukti elektronik.
Nggak perlu khawatir, STNK kamu tetap sah.
Jika ada pemeriksaan di jalan, cukup tunjukkan bukti pengesahan digital di aplikasi.
Kalau mau lebih praktis, kamu bisa mencetak QR code dari aplikasi dan menempelkannya di kolom pengesahan STNK.
“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.

