Baznas Sesuaikan Standar Nisab Zakat Penghasilan, Indef: Langkah Moderat Hadapi Lonjakan Harga Emas!
HAIJAKARTA.ID- Baznas sesuaikan standar nisab zakat penghasilan di tengah lonjakan harga emas global dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah moderat untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariat Islam dan keberlanjutan penghimpunan zakat di Indonesia.
Penyesuaian tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk ekonom syariah.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nur Hidayah, menilai perubahan standar nisab merupakan respons yang wajar terhadap dinamika ekonomi global, khususnya kenaikan harga emas yang signifikan.
Menurutnya, peningkatan harga emas selama dua tahun terakhir membuat standar lama nisab zakat perlu ditinjau kembali agar tidak berdampak pada menurunnya jumlah muzaki atau orang yang wajib menunaikan zakat.
Lonjakan Harga Emas Jadi Faktor Utama
Nur Hidayah menjelaskan bahwa harga emas dunia mengalami kenaikan cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 harga emas meningkat sekitar 32,4 persen, sementara pada tahun 2025 kenaikannya mencapai sekitar 54,38 persen.
Jika digabungkan, kenaikan tersebut hampir mencapai 86 persen dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini berpotensi memengaruhi perhitungan nisab zakat yang selama ini menggunakan standar emas.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas 24 karat. Dengan harga emas yang terus meningkat, nilai batas minimal seseorang untuk wajib zakat juga ikut melonjak.
Apabila standar lama tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, maka semakin sedikit masyarakat yang memenuhi syarat sebagai muzaki.
“Dengan kenaikan harga emas yang hampir mencapai 86 persen dalam dua tahun terakhir, tentu hal ini berpotensi membuat jumlah orang yang wajib zakat menjadi semakin sedikit,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk “Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?” yang digelar secara daring pada Jumat (13/3/2026).
Menjaga Keseimbangan Syariah dan Penghimpunan Zakat
Penyesuaian nisab zakat dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara prinsip syariah dan efektivitas pengumpulan dana zakat.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut Nur Hidayah, penyesuaian tersebut bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan zakat dengan dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
“Penyesuaian perlu dilakukan di berbagai sektor, termasuk dalam kebijakan zakat, agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi yang ada,” jelasnya.
Langkah Baznas ini juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program-program sosial berbasis zakat yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Zakat Tetap Menjadi Instrumen Kesejahteraan
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, Baznas memiliki peran penting dalam mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran dana zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dana zakat yang terkumpul selama ini dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, penguatan ekonomi umat, hingga bantuan kemanusiaan.
Dengan adanya penyesuaian nisab zakat penghasilan, diharapkan sistem zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah, sekaligus menjaga partisipasi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa potensi zakat nasional tetap dapat dihimpun secara optimal untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Pentingnya Edukasi kepada Masyarakat
Di sisi lain, para pengamat menilai bahwa perubahan standar nisab zakat juga perlu disertai dengan edukasi kepada masyarakat.
Hal ini penting agar umat Islam memahami alasan penyesuaian tersebut serta tetap memiliki kesadaran untuk menunaikan zakat.
Transparansi dan sosialisasi yang baik dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterima luas oleh masyarakat.
Dengan demikian, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi Islam yang berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.

