Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Resmi Dihapus, Pemprov DKI Ringankan Beban Pemilik
HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta kini dapat bernafas lega dalam membeli kendaraan bekas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang menetapkan tarif 0% bagi BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan selanjutnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Resmi Dihapus, Berlaku sejak 23 Oktober 2024
Peraturan baru ini berlaku mulai 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025.
Setelah tanggal tersebut, peraturan ini akan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya bagi warga yang membeli kendaraan bekas, di mana sebelumnya bea balik nama sering kali lebih mahal daripada harga kendaraan itu sendiri.
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub No. 41 Tahun 2024 disebutkan bahwa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bekas akan dikenakan sebesar 0% secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.
Dengan tarif BBNKB 0%, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan kesadaran warga untuk mengurus balik nama kendaraan mereka.
Pembayaran Pajak Lebih Tertib
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa pembebasan BBNKB ini diusulkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Sebelumnya, biaya balik nama yang cukup tinggi membuat banyak pemilik kendaraan bekas menghindari proses balik nama, bahkan 30% kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
Dengan pembebasan biaya ini, diharapkan pemilik kendaraan bekas lebih tertib dalam membayar pajak.
“Kami ingin meringankan beban pemilik kendaraan dengan menghapus biaya balik nama. Diharapkan dengan begini masyarakat Jakarta jadi terdorong untuk membayarkan pajaknya,” ujar Brigjen Yusri Yunus.
BBNKB Kendaraan Baru Tetap 12,5 Persen
Kebijakan tarif 0% BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan kedua dan selanjutnya. Sedangkan untuk kendaraan baru, BBNKB tetap berlaku sebesar 12,5% dari harga kendaraan.
Dengan ini, Pemprov DKI bertujuan agar data kepemilikan kendaraan lebih akurat, sehingga memudahkan penegakan hukum lalu lintas.
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah.
Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan validitas data kepemilikan kendaraan, serta memudahkan dalam pengelolaan pajak dan identitas kepemilikan kendaraan di Jakarta.