Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah berencana tetapkan aturan larangan merokok di transportasi umum, termasuk di terminal dan sarana transportasi lainnya.

Kementerian Perhubungan tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kemenhub, Marwanto Heru, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi angkutan umum beserta lingkungannya termasuk dalam tujuh tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan kata lain menjadi tempat harus melindungi masyarakat dari asap rokok tersebut,” ujar Heru, Jumat (26/7/2024).

Data Paparan Asap Rokok di Indonesia

Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa secara nasional 80,6% perokok di Indonesia masih merokok di dalam gedung/ruangan, menyebabkan 75,5% orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Sementara itu, Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2% penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

Aturan Larangan Merokok di Transportasi Umum

Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Bakertrans, Israfulhayat, menjelaskan bahwa ruang lingkup aturan baru ini mencakup larangan merokok pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan Kawasan Tanpa Rokok, dan pengecualian untuk sarana prasarana tertentu.

Selain itu, akan ada standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi dengan ruang tertutup dan terbuka, seperti kapal laut, sanksi dan denda terhadap pelanggaran larangan merokok, serta pengawasan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

YLKI Dukung Aturan Larangan Merokok di Transportasi Umum

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan/jasa yang berbasis keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, salah satunya adalah kenyamanan terbebas dari asap rokok.

Tulus menegaskan bahwa kesempatan merokok di transportasi umum harus diperkecil.

“Kalau berdasarkan peraturan, tidak boleh ada smoking room di dalam angkutan umum dan sifatnya mutlak. Pada dasarnya KTR ada 2 kategori yakni mutlak dan parsial. Itulah yang mendasari aturan larangan merokok di transportasi umum,” tutupnya.