Bedu Gugat Cerai Istrinya, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan 30 September 2025

HAIJAKARTA.ID – Bedu gugat cerai istrinya, Irma Kartika Anggreani, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025.
Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya permohonan cerai dari Komedian Harabdu Tohar atau lebih dikenal dengan Bedu.
Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah resmi didaftarkan pada 22 September 2025 oleh kuasa hukum komedian tersebut.
Gugatan Diajukan Lewat E-Court
Dede menjelaskan, proses Bedu gugat cerai dilakukan melalui sistem e-court.
Dalam perkara ini, pihak pemohon tercatat atas nama HT (Harabdu Tohar), sementara termohon adalah IK (Irma Kartika Anggreani).
“Benar, semua perkara sekarang masuk lewat e-court,” ujar Dede.
Humas PA Jakarta Selatan itu menegaskan, jenis perkara yang diajukan Bedu adalah cerai talak. Artinya, gugatan datang dari pihak suami.
“Kalau yang mengajukan suami, maka kategorinya cerai talak,” ungkap Dede.
Pernah Jual Rumah untuk Keluarga
Bedu menikah dengan Irma pada 7 Februari 2010. Dari pernikahan yang bertahan lebih dari 15 tahun itu, mereka telah dikaruniai tiga orang anak.
Kabar Bedu gugat cerai cukup mengejutkan publik karena rumah tangganya jarang diterpa isu miring.
Sebelumnya, Bedu sempat jadi sorotan lantaran menjual rumah mewahnya.
Isu yang beredar menyebut dirinya terlilit pinjaman online akibat sepi pekerjaan.
Namun Bedu menegaskan penjualan rumah bukan karena masalah pinjol, melainkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan.
“Rumah memang dijual, tapi bukan karena pinjaman online,” kata Bedu saat diwawancarai di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, 11 Oktober 2023.
Ia bersyukur sebagian besar cicilan besar sudah dilunasi, meski masih ada beberapa kewajiban properti dan kendaraan yang harus diselesaikan.