sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih aturan pajak makanan & minuman di Jakarta? Sebagai pelaku bisnis, pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada pemerintah daerah.

Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Apa itu pajak PBJT? Yuk simak detail aturan pajak makanan dan minuman di Jakarta:

Apa itu Pajak PBJT?

PBJT adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, misalnya PBJT atas Makanan atau Minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

PBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Objek PBJT sendiri adalah penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi sebagai berikut:

  1. Makanan atau minuman, merupakan pajak atas makanan atau minuman yang sudah disediakan untuk diserahkan atau dijual, baik secara langsung maupun tidak langsung yang di pesan oleh restoran.
  2. Tenaga Listrik, merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas pengkonumsian tenaga listrik.
  3. Jasa Perhotelan, merupakan pajak dari jasa penyedia akomodasi yang sudah dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan atau fasilitas lain.
  4. Jasa Parkir, merupakan pajak atas jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan ataupun pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan pada area parkir, baik yang disediakan dengan pokok usaha atau disediakan sebagai suatu usaha, termasuk jasa penyedia tempat titipan kendaraan bermotor.
  5. Jasa Seni dan Hiburan, merupakan jasa penyedia atau penyelenggara semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, atau keramaian yang perlu dinikmati.

Subjek dari PBJT sendiri adalah konsumen barang ataupun jasa tertentu. Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, konsumsi barang, jasa tertentu, penyerahan.

Jadi, konsumen akhir jadi pihak yang membayar pajak atas konsumsi barang maupun jasa yang mereka nikmati.

Besaran Tarif PBJT DKI Jakarta

Subjek dan wajib pajak PBJT dan begini aturan pajak makanan & minuman di Jakarta.

Pelaku wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, yaitu meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Untuk besaran tarif PBJT sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan adalah sebesar 10%. Jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10%, terkecuali diskotik, karaoke, klab malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan 40%.

Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

Morris mengatakan “Transformasi ini merupakan wujud pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah,” Jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa  PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

PBJT diterapkan di wilayah pemungutan PBJT yang terutang di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

Sebagai pihak yang membayar pajak, mari kita menjadi agen yang taat aturan akan perubahan yang bertanggung jawan, patuh, dan turut dalam pembangunan daerah.

Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahanan mendalam dan menciptakan ekonomi berkelanjutan yang menguntungkan bagi masyarakat DKI Jakarta.