Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mendorong masyarakat untuk mengonversi sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

Cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen.

Namun, adakah biaya yang harus dikeluarkan pemilik sertifikat tanah untuk menukarnya ke versi digital?

Berdasarkan informasi yang tersedia, biaya penggantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan untuk penggantian blanko sertifikat.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah.

Adapun bagi yang hendak mengurus pergantian sertifikat fisik ke elektronik, simak ulasan berikut!

4 Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik dan Persyaratannya

Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik:

1. Kunjungi Kantor Pertanahan Setempat

Pemilik tanah harus mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Pastikan kantor tersebut telah menerapkan layanan sertifikat elektronik.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

-Sertifikat tanah asli (fisik).

-Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

-Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.

-Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, serta identitas kuasa jika ada, yang telah diverifikasi oleh petugas.

-Bagi badan hukum, sertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi.

3. Pembayaran Biaya Layanan

Pemohon diwajibkan membayar biaya layanan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian blanko sertifikat.

Berdasarkan informasi, biaya yang dikenakan adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

4.  Akses Sertifikat Elektronik

Setelah proses selesai, sertifikat elektronik akan disimpan dalam brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Jika pemohon belum memiliki akun, petugas Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftaran.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Adapun manfaat sertifikat tanah elektronik ini adalah:

-Keamanan Dokumen: Mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen.

-Kemudahan Akses: Dokumen tersimpan secara digital dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi.

-Pengesahan Tersertifikasi: Sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), memastikan keabsahan dokumen.

Dengan beralih ke sertifikat tanah elektronik, pemilik tanah diharapkan dapat menikmati kemudahan dan keamanan lebih dalam pengelolaan aset properti.