Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Restoran 10 Persen pada Struk Belanja, Konsumen Wajib Tahu!
HAIJAKARTA.ID – Pajak restoran yang dulunya dikenal luas, kini secara resmi disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berdasarkan UU 1/2022.
Banyak masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana cara menghitung besaran pajak restoran, terutama setelah aturan ini diberlakukan.
PBJT berbeda dengan PPN. Jika PPN tarifnya ditentukan pemerintah pusat, maka PBJT ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) dengan batas maksimal yang sudah diatur undang-undang.
Objek PBJT meliputi konsumsi barang atau jasa tertentu seperti:
- makanan dan/atau minuman di restoran,
- tenaga listrik,
- jasa perhotelan,
- jasa parkir,
- hingga jasa hiburan.
Restoran yang Wajib Membayar Pajak
Yang dimaksud dengan restoran di sini adalah tempat penyedia makanan dan minuman dengan fasilitas meja, kursi, dan peralatan makan yang disajikan untuk konsumen.
Restoran termasuk kafe, rumah makan, hingga warung yang memberikan layanan penyajian.
Namun, ada pengecualian dalam PBJT. Misalnya, usaha dengan omzet kecil yang tidak melebihi batas tertentu sesuai Perda, penjualan makanan di swalayan, atau makanan dari pabrik tidak termasuk dalam objek pajak restoran.
UMKM Bisa Dikecualikan
Untuk UMKM, pemerintah memberikan kelonggaran.
Sebagai contoh, menurut Perda DKI Jakarta 1/2024, usaha kuliner tidak dikenakan pajak restoran apabila peredaran usahanya tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.
Dengan begitu, pelaku UMKM yang omzetnya kecil tidak terbebani kewajiban membayar PBJT.
Cara Menghitung Besaran Pajak Restoran
Secara umum, cara menghitung besaran pajak restoran adalah dengan mengalikan jumlah pembayaran konsumen (dasar pengenaan PBJT) dengan tarif PBJT yang berlaku.
1) Rumusnya:
Besaran PBJT = Dasar Pengenaan PBJT x Tarif PBJT
2) Contoh Perhitungan:
Dasar pengenaan PBJT: Biaya makan di restoran sebesar Rp3 juta
Tarif PBJT: 10% (tarif maksimal dalam Perda)
Maka, perhitungan pajaknya adalah Rp3.000.000 x 10% = Rp300.000
Artinya, konsumen membayar tambahan Rp300 ribu sebagai pajak restoran, yang biasanya sudah tercantum pada struk atau nota pembayaran.
Dicatat Sejak Pembayaran Dilakukan
Penting untuk diketahui, pajak restoran dipungut sejak konsumen melakukan pembayaran atau mengonsumsi makanan dan minuman.
Karenanya, setiap kali membayar di restoran, besaran pajak ini langsung dihitung otomatis oleh sistem dan ditampilkan dalam struk.
Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat lebih jelas mengenai cara menghitung besaran pajak restoran serta siapa saja yang wajib membayar dan siapa yang mendapat pengecualian.