Begini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR 2025, Berpotensi Pembekuan Kegiatan Usaha
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di sektor swasta.
Tak hanya itu, untuk pihak pengusaha, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2025 pada karyawannya.
SE ini resmi dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025) dan bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya guna memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan ini tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR yang Diterima Pekerja
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
2. Pekerja dengan Masa Kerja 1-12 Bulan
Bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional dengan rumus berikut:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
3. Pekerja Harian Lepas
Masa kerja ≥ 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
4. Pekerja dengan Upah Satuan Hasil
Pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil atau borongan akan menerima THR yang dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Teguran tertulis dari pemerintah.
- Pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang lalai.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha bagi pelanggaran yang berulang.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Pemerintah telah mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima THR, yakni:
1. Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berturut-turut di sebuah perusahaan berhak mendapatkan THR.
2. Berlaku untuk Pekerja PKWTT dan PKWT
Baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Tahun ini, batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025 bagi pekerja yang merayakan Idul Fitri.
Harapan Pemerintah atas Kebijakan THR 2025
Dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, pemerintah berharap pekerja dapat menerima haknya secara tepat waktu dan penuh.
Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR, pemerintah telah membuka posko pengaduan THR di kantor Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah untuk menangani laporan pelanggaran pembayaran THR tahun 2025.