Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Wakil Presiden, Gibran Rakabuming membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’.

Gibran buka layanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini digunakan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki gagasan, saran maupun pengaduan demi kebaikan dan kemajuan bersama.

secara resmi layanan ini telah dibuka mulai Senin (11/11/2024). Namun bagaimana cara pengaduan Lapor Mas Wapres ini?

Syarat dan Cara Pengaduan Lapor Mas Wapres

Nantinya untuk layanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini dapat dilakukan secara offline maupun online.

1. Cara Pengaduan Secara Langsung

Untuk warga bisa untuk melakukan pengaduan langsung dapat dengan mendatangi kompleks Istana Wapres RI, di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.

Pelayanan yang secara langsung ini akan berlangsung sesuai jam operasional. Mulai Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Baru dibuka pertama kali, Istana Wapres langsung dapat menerima 50 aduan dalam sehari.

2. Cara Pengaduan Lewat Online

Sementara untuk pengaduan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ juga bisa dilakukan secara online.

Warga yang ingin mengadu dapat melalui kontak WhatsApp resminya, yakni di nomor 0811 1704 2207.

Alur Tindak Lanjut Layanan Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan melalui ‘Lapor Mas Wapres’.

Nantinya aduan tersebut akan diolah oleh Setwapres. Setelahnya akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.

“Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan, dan yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda, artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi,” jelasnya, dilansir dari detik.com, Senin (11/11/2024).

Nantinya aduan dari masyarakat ini akan diproses Setwapres selama 14 hari. Masyarakat juga bisa mengupdate laporannya melalui website.